Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kota Banjarmasin Nomor 3 Tahun 2019

Peraturan Daerah (Perda) Kota Banjarmasin Nomor 3 Tahun 2019 tentang Pencegahan dan peningkatan Kualitas Terhadap Perumahan Kumuh dan Pemukiman Kumuh

Juga dikenal sebagai: Perda Kota Banjarmasin 3/2019 · Perda Kota Banjarmasin No. 3 Tahun 2019 · Perda Kota Banjarmasin Nomor 3 Tahun 2019

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:8 Agustus 2019Tanggal Penetapan:8 Agustus 2019
Perlindungan Lingkungan Hidup

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPencegahan dan peningkatan Kualitas Terhadap Perumahan Kumuh dan Pemukiman Kumuh
LokasiPemerintah Kota Banjarmasin
Tanggal Berlaku08 Agustus 2019
Tanggal Penetapan08 Agustus 2019
Tempat PenetapanBanjarmasin

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Daerah Kota Banjarmasin Nomor 5 Tahun 2016 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Tahun 2016-2021 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kota Banjarmasin Nomor 11 Tahun 2018 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kota Banjarmasin Nomor 5 Tahun 2016 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Tahun 2016-2021.

Peraturan Daerah Kota Banjarmasin ini bertujuan untuk mencegah pertumbuhan dan perkembangan perumahan kumuh dan permukiman kumuh, serta meningkatkan kualitas perumahan dan permukiman kumuh untuk mewujudkan lingkungan yang layak huni, sehat, aman, serasi, dan teratur. Pemerintah Daerah memiliki tugas merumuskan kebijakan dan strategi kota terkait pencegahan dan peningkatan kualitas perumahan kumuh dan permukiman kumuh, melakukan survei dan pendataan, memberdayakan masyarakat, membangun sarana dan prasarana kawasan permukiman, membangun rumah layak huni bagi masyarakat berpenghasilan rendah, memberikan bantuan sosial, membina peran masyarakat dan kearifan lokal, serta menyediakan pertanahan. Pencegahan dilakukan melalui pengawasan dan pengendalian, serta pemberdayaan masyarakat. Peningkatan kualitas dilakukan melalui penetapan lokasi, penanganan (pemugaran, peremajaan, pemukiman kembali), dan pengelolaan. Kriteria kekumuhan ditinjau dari bangunan gedung, jalan lingkungan, penyediaan air minum, drainase lingkungan, pengelolaan air limbah, pengelolaan persampahan, dan proteksi kebakaran. Tipologi perumahan kumuh dan permukiman kumuh meliputi yang berada di atas air, di tepi air, dan di dataran rendah.

Dengan berlakunya Peraturan Daerah ini, maka semua Kebijakan Daerah dan/atau dokumen yang telah ditetapkan atau dikeluarkan atau diterbitkan sebelum Peraturan Daerah ini ditetapkan, masih berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan Peraturan Daerah ini.

Setiap orang yang tidak memenuhi ketentuan dalam Peraturan Daerah ini dikenai sanksi administratif. Sanksi administratif dapat berupa: 1. Peringatan tertulis. 2. Pembatasan kegiatan pembangunan. 3. Penghentian sementara atau tetap pada pelaksanaan pembangunan. 4. Penghentian sementara atau tetap pada pengelolaan perumahan atau permukiman. 5. Penguasaan sementara oleh Pemerintah Daerah (segel). 6. Kewajiban membongkar sendiri bangunan dalam jangka waktu tertentu. 7. Pembatasan kegiatan usaha. 8. Pembekuan izin mendirikan bangunan. 9. Pencabutan izin mendirikan bangunan. 10. Pembekuan/pencabutan surat bukti kepemilikan rumah. 11. Perintah pembongkaran bangunan rumah. 12. Pembekuan izin usaha. 13. Pencabutan izin usaha. 14. Pengawasan. 15. Pembatalan izin. 16. Kewajiban pemulihan fungsi lahan dalam jangka waktu tertentu. 17. Pencabutan insentif. 18. Pengenaan denda administratif. 19. Penutupan lokasi.