Peraturan Daerah Kota Banjarmasin ini bertujuan untuk mencegah pertumbuhan dan perkembangan perumahan kumuh dan permukiman kumuh, serta meningkatkan kualitas perumahan dan permukiman kumuh untuk mewujudkan lingkungan yang layak huni, sehat, aman, serasi, dan teratur. Pemerintah Daerah memiliki tugas merumuskan kebijakan dan strategi kota terkait pencegahan dan peningkatan kualitas perumahan kumuh dan permukiman kumuh, melakukan survei dan pendataan, memberdayakan masyarakat, membangun sarana dan prasarana kawasan permukiman, membangun rumah layak huni bagi masyarakat berpenghasilan rendah, memberikan bantuan sosial, membina peran masyarakat dan kearifan lokal, serta menyediakan pertanahan. Pencegahan dilakukan melalui pengawasan dan pengendalian, serta pemberdayaan masyarakat. Peningkatan kualitas dilakukan melalui penetapan lokasi, penanganan (pemugaran, peremajaan, pemukiman kembali), dan pengelolaan. Kriteria kekumuhan ditinjau dari bangunan gedung, jalan lingkungan, penyediaan air minum, drainase lingkungan, pengelolaan air limbah, pengelolaan persampahan, dan proteksi kebakaran. Tipologi perumahan kumuh dan permukiman kumuh meliputi yang berada di atas air, di tepi air, dan di dataran rendah.