Peraturan Menteri ini memberlakukan petunjuk teknis Keselamatan Penerbangan Sipil (PKPS) bagian 60 (Civil Aviation Safety Regulations (CASR Part 60)) tentang persyaratan alat bantu pelatihan sintetis (synthetic training devices). PKPS bagian 60 ini mengatur persyaratan alat bantu pelatihan sintetis yang digunakan untuk memperoleh pengalaman atau keterampilan aeronautika. Peraturan ini mencakup definisi-definisi terkait simulator terbang sungguhan (Full Flight Simulator/FFS) dan alat bantu pelatihan terbang (Flight Training Device/FTD), serta tingkat-tingkat kualifikasi untuk keduanya. Proses permohonan kualifikasi, evaluasi awal, pemberian sertifikat kualifikasi, masa berlaku kualifikasi, evaluasi ulang, variasi, pencabutan, dan penangguhan kualifikasi juga diatur. Pemegang sertifikat diwajibkan memiliki sistem kualitas, memenuhi persyaratan kebenaran terus menerus, memberitahukan modifikasi, dan menyimpan catatan-catatan terkait. Peraturan ini juga mengatur pengoperasian dengan komponen yang tidak berfungsi, perubahan tingkat kualifikasi, deaktivasi, relokasi, reaktivasi, dan perubahan pemegang sertifikat. Direktorat Jenderal Perhubungan Udara melakukan evaluasi dan pembinaan terhadap pelaksanaan peraturan ini.