Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Sleman No. 1 Tahun 2013

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Sleman Nomor 1 Tahun 2013 tentang Perubahan Atas Perda Kab. Sleman No.13 Tahun 2009 ttg Dana Penguatan Modal

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Sleman 1/2013 · Perda Kabupaten Sleman No. 1 Tahun 2013 · Perda Kabupaten Sleman Nomor 1 Tahun 2013

Status:
Berlaku
Tanggal Penetapan:18 Februari 2012
Investasi & Penanaman Modal

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPerubahan Atas Perda Kab. Sleman No.13 Tahun 2009 ttg Dana Penguatan Modal
LokasiPemerintah Kabupaten Sleman
Tanggal Berlaku-
Tanggal Penetapan18 Februari 2012
Tempat PenetapanSleman

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Sleman Nomor 13 Tahun 2009 tentang Dana Penguatan Modal (Lembaran Daerah Kabupaten Sleman Tahun 2009 Nomor 3 Seri E, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Sleman Nomor 23)

Peraturan Daerah Kabupaten Sleman Nomor 1 Tahun 2013 mengubah beberapa ketentuan dalam Peraturan Daerah Kabupaten Sleman Nomor 13 Tahun 2009 tentang Dana Penguatan Modal. Latar belakang perubahan ini adalah untuk mengoptimalkan perguliran dana penguatan modal sebagai upaya menumbuhkan iklim usaha dan peningkatan ekonomi masyarakat. Tujuannya adalah untuk meningkatkan pemberdayaan masyarakat melalui pemberian pinjaman dana penguatan modal serta efektivitas dan kelancaran pemberian pinjaman dana penguatan modal sesuai dengan tujuan dan sasarannya.

Perubahan meliputi sasaran pemberian dana penguatan modal yang diperluas menjadi orang pribadi, kelompok tani, koperasi, usaha mikro, kecil, dan menengah, unit pengelola kegiatan program pemberdayaan masyarakat, atau lembaga keuangan non bank. Peraturan ini juga mengatur pengembalian dana penguatan modal, kontribusi penerima dana, dan sanksi keterlambatan pembayaran. Selain itu, pengelolaan keuangan dapat dilakukan melalui mekanisme anggaran pendapatan dan belanja daerah atau badan layanan umum daerah (BLUD).

Ketentuan substansial mencakup perubahan pada Pasal 1 mengenai definisi, Pasal 4 mengenai sasaran, Pasal 10 mengenai pengembalian dana, Pasal 11 mengenai kontribusi, dan Pasal 12 mengenai sanksi denda. Perubahan ini bertujuan untuk memberikan fleksibilitas dalam pengelolaan keuangan sesuai dengan pola keuangan badan layanan umum daerah yang bertujuan untuk pengembangan sistem ekonomi kerakyatan dengan mempertimbangkan permintaan pasar.

1. Terhadap hasil penerimaan kontribusi dan/atau denda yang dikelola oleh organisasi perangkat daerah yang mempunyai tugas dan tanggung jawab di bidang penguatan modal yang berstatus sebagai BLUD sebelum berlakunya Peraturan Daerah ini dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

1. Apabila penerima dana penguatan modal terlambat membayar angsuran atau melampaui jangka waktu pengembalian dana penguatan modal dikenakan sanksi denda sebesar 0,10% (nol koma sepuluh persen) per bulan dari angsuran pokok. 2. Denda dikenakan paling tinggi 10% (sepuluh persen) dari sisa pinjaman.