Peraturan Daerah ini mengatur tentang pembentukan organisasi dan tata kerja kecamatan di Kabupaten Muara Enim.
Latar Belakang dan Tujuan: Peraturan ini dibentuk sebagai tindak lanjut dari Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2007 tentang Organisasi Perangkat Daerah dan untuk menata kembali organisasi dan tata kerja kecamatan.
Ketentuan Substansial:
- Pembentukan Kecamatan: Peraturan ini membentuk organisasi dan tata kerja untuk 22 kecamatan yang disebutkan secara spesifik.
- Kedudukan dan Tugas Kecamatan: Kecamatan adalah perangkat daerah yang melaksanakan teknis kewilayahan dan dipimpin oleh Camat, yang bertanggung jawab kepada Bupati melalui Sekretaris Daerah. Camat bertugas membantu Bupati dalam penyelenggaraan tugas umum pemerintahan dan melaksanakan kewenangan pemerintahan yang dilimpahkan.
- Fungsi Kecamatan: Fungsi kecamatan meliputi koordinasi pemberdayaan masyarakat, penyelenggaraan ketentraman dan ketertiban umum, penerapan dan penegakan peraturan perundang-undangan, pemeliharaan prasarana dan fasilitas pelayanan umum, penyelenggaraan kegiatan pemerintahan, pembinaan pemerintahan desa/kelurahan, pelayanan masyarakat, urusan ketatausahaan, dan tugas lain yang diberikan oleh Bupati.
- Susunan Organisasi Kecamatan: Susunan organisasi terdiri dari Camat, Sekretariat Kecamatan (dengan Subbag Perencanaan, Keuangan, dan Umum), Seksi Pemerintahan, Seksi Ketentraman dan Ketertiban Umum, Seksi Perekonomian dan Pembangunan, Seksi Pemberdayaan Masyarakat, dan Seksi Kesejahteraan Sosial.
- Jabatan Fungsional: Kelompok Jabatan Fungsional melaksanakan tugas sesuai keahlian dan kebutuhan.
- Tata Kerja: Camat bertanggung jawab atas tugas dan fungsi organisasi. Koordinasi, integrasi, sinkronisasi, dan simplifikasi wajib diterapkan.
- Eselonisasi: Menetapkan eselon jabatan untuk Camat, Sekretaris, Kepala Seksi, dan Kepala Sub Bagian.