Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Muara Enim No. 16 Tahun 2008

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Muara Enim Nomor 16 Tahun 2008 tentang Pembentukan Organisasi, dan tata Kerja Kecamatan dalam Kab. Muara Enim

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Muara Enim 16/2008 · Perda Kabupaten Muara Enim No. 16 Tahun 2008 · Perda Kabupaten Muara Enim Nomor 16 Tahun 2008

Status:
Tidak Berlaku
Tanggal Penetapan:5 Agustus 2008
Organisasi Komisi & Badan NegaraOtonomi & Pemerintahan Daerah

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPembentukan Organisasi, dan tata Kerja Kecamatan dalam Kab. Muara Enim
LokasiPemerintah Kabupaten Muara Enim
Tanggal Berlaku-
Tanggal Penetapan05 Agustus 2008
Tempat PenetapanMuara Enim

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Daerah Nomor 22 Tahun 2000 tentang Susunan Organisasi Kecamatan (Lembaran Daerah Kabupaten Muara Enim Tahun 2000 Nomor 36).

Peraturan Daerah ini mengatur tentang pembentukan organisasi dan tata kerja kecamatan di Kabupaten Muara Enim.

Latar Belakang dan Tujuan: Peraturan ini dibentuk sebagai tindak lanjut dari Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2007 tentang Organisasi Perangkat Daerah dan untuk menata kembali organisasi dan tata kerja kecamatan.

Ketentuan Substansial:

  • Pembentukan Kecamatan: Peraturan ini membentuk organisasi dan tata kerja untuk 22 kecamatan yang disebutkan secara spesifik.
  • Kedudukan dan Tugas Kecamatan: Kecamatan adalah perangkat daerah yang melaksanakan teknis kewilayahan dan dipimpin oleh Camat, yang bertanggung jawab kepada Bupati melalui Sekretaris Daerah. Camat bertugas membantu Bupati dalam penyelenggaraan tugas umum pemerintahan dan melaksanakan kewenangan pemerintahan yang dilimpahkan.
  • Fungsi Kecamatan: Fungsi kecamatan meliputi koordinasi pemberdayaan masyarakat, penyelenggaraan ketentraman dan ketertiban umum, penerapan dan penegakan peraturan perundang-undangan, pemeliharaan prasarana dan fasilitas pelayanan umum, penyelenggaraan kegiatan pemerintahan, pembinaan pemerintahan desa/kelurahan, pelayanan masyarakat, urusan ketatausahaan, dan tugas lain yang diberikan oleh Bupati.
  • Susunan Organisasi Kecamatan: Susunan organisasi terdiri dari Camat, Sekretariat Kecamatan (dengan Subbag Perencanaan, Keuangan, dan Umum), Seksi Pemerintahan, Seksi Ketentraman dan Ketertiban Umum, Seksi Perekonomian dan Pembangunan, Seksi Pemberdayaan Masyarakat, dan Seksi Kesejahteraan Sosial.
  • Jabatan Fungsional: Kelompok Jabatan Fungsional melaksanakan tugas sesuai keahlian dan kebutuhan.
  • Tata Kerja: Camat bertanggung jawab atas tugas dan fungsi organisasi. Koordinasi, integrasi, sinkronisasi, dan simplifikasi wajib diterapkan.
  • Eselonisasi: Menetapkan eselon jabatan untuk Camat, Sekretaris, Kepala Seksi, dan Kepala Sub Bagian.

(-)

(-)