Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Keputusan Presiden (KEPPRES) Nomor 96 Tahun 1961

Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 96 Tahun 1961 tentang Pewarganegaraan (Naturalisasi) Dr. A.J.G.H. Kostermans

Juga dikenal sebagai: Keppres 96/1961 · Keppres No. 96 Tahun 1961 · Keppres Nomor 96 Tahun 1961

Status:
Berlaku
Tanggal Penetapan:21 Maret 1961
Kewarganegaraan & Keimigrasian

Informasi

TipeKeputusan Presiden (Keppres)
TemaPewarganegaraan (Naturalisasi) Dr. A.J.G.H. Kostermans
LokasiPemerintah Pusat
Tanggal Berlaku-
Tanggal Penetapan21 Maret 1961
Tempat PenetapanJakarta

(-)

Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 96 Tahun 1961 ini bertujuan untuk mengabulkan permohonan pewarganegaraan Dr. A.J.G.H. Kostermans. Permohonan ini didasarkan pada pertimbangan bahwa permohonan tersebut layak dikabulkan. Keputusan ini mengacu pada Pasal 5 Undang-Undang No. 62 Tahun 1958 dan Pasal 4 ayat 1 Undang-Undang Dasar. Dr. Kostermans, yang lahir di Purworejo pada 1 Juli 1906 dan berdomisili di Bogor, akan memperoleh kewarganegaraan Indonesia setelah bersumpah atau berjanji setia kepada Negara Republik Indonesia di hadapan Pengadilan Negeri dalam waktu tiga bulan sejak keputusan ini. Jika sumpah atau janji setia tidak diucapkan dalam jangka waktu tersebut, keputusan ini akan batal dengan sendirinya.

(-)

(-)