Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 96 Tahun 1961 ini bertujuan untuk mengabulkan permohonan pewarganegaraan Dr. A.J.G.H. Kostermans. Permohonan ini didasarkan pada pertimbangan bahwa permohonan tersebut layak dikabulkan. Keputusan ini mengacu pada Pasal 5 Undang-Undang No. 62 Tahun 1958 dan Pasal 4 ayat 1 Undang-Undang Dasar. Dr. Kostermans, yang lahir di Purworejo pada 1 Juli 1906 dan berdomisili di Bogor, akan memperoleh kewarganegaraan Indonesia setelah bersumpah atau berjanji setia kepada Negara Republik Indonesia di hadapan Pengadilan Negeri dalam waktu tiga bulan sejak keputusan ini. Jika sumpah atau janji setia tidak diucapkan dalam jangka waktu tersebut, keputusan ini akan batal dengan sendirinya.