Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 30 Tahun 1960

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 30 Tahun 1960 tentang Penentuan Perusahaan Dagang Milik Belanda Beserta Cabang-Cabang yang dikenakan Nasionalisasi

Juga dikenal sebagai: PP 30/1960 · PP No. 30 Tahun 1960 · PP Nomor 30 Tahun 1960

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:3 Desember 1957Tanggal Penetapan:22 Agustus 1960
Badan Usaha & Perdagangan

Informasi

TipePeraturan Pemerintah (PP)
TemaPenentuan Perusahaan Dagang Milik Belanda Beserta Cabang-Cabang yang dikenakan Nasionalisasi
LokasiPemerintah Pusat
Tanggal Berlaku03 Desember 1957
Tanggal Penetapan22 Agustus 1960
Tempat PenetapanJakarta

(-)

Latar Belakang dan Tujuan
Peraturan Pemerintah ini bertujuan untuk melaksanakan nasionalisasi terhadap perusahaan-perusahaan dagang milik Belanda beserta cabang-cabang dan anak perusahaannya yang berada di wilayah Republik Indonesia. Hal ini dilakukan sebagai tindak lanjut dari Undang-Undang No. 86 Tahun 1958 tentang Nasionalisasi Perusahaan Belanda.

Ketentuan Substansial
Peraturan ini menetapkan bahwa perusahaan dagang milik Belanda yang tercantum dalam daftar yang disediakan, termasuk kantor Direksi dan/atau kantor Administrasi serta pemilik perusahaan yang berbentuk badan hukum dan berkedudukan di Indonesia, dikenakan nasionalisasi. Nasionalisasi ini berlaku surut hingga 3 Desember 1957, dan peraturan ini mulai berlaku pada hari diundangkan.

(-)

(-)