Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Keputusan Presiden (KEPPRES) Nomor 457 Tahun 1961

Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 457 Tahun 1961 tentang Perubahan Keputusan Presiden Nomor 302 Tahun 1961

Juga dikenal sebagai: Keppres 457/1961 · Keppres No. 457 Tahun 1961 · Keppres Nomor 457 Tahun 1961

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:1 Mei 1961Tanggal Penetapan:19 Agustus 1961
Tata Kelola Administrasi Publik

Informasi

TipeKeputusan Presiden (Keppres)
TemaPerubahan Keputusan Presiden Nomor 302 Tahun 1961
LokasiPemerintah Pusat
Tanggal Berlaku01 Mei 1961
Tanggal Penetapan19 Agustus 1961
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mencabut: 1. Diktum Ketiga huruf c dan d dari Keputusan Presiden Republik Indonesia tanggal 9 Juni 1961 No.302 Tahun 1961. Peraturan ini mengubah: 1. Diktum Ketiga huruf c dari Keputusan Presiden Republik Indonesia tanggal 9 Juni 1961 No.302 Tahun 1961.

Keputusan Presiden Republik Indonesia No.457 Tahun 1961 ini dikeluarkan untuk mengubah ketentuan mengenai kedudukan keuangan Panitia Kerjasama Menteri-Komisi D.P.R.-G.R., Badan Pimpinan Kerjasama Menteri D.P.R.-G.R., dan Sekretarisnya. Perubahan ini dilakukan dengan mencabut dan menetapkan kembali diktum Ketiga huruf c dari Keputusan Presiden No.302 Tahun 1961. Dalam perubahan ini, ditetapkan bahwa kepada para Pegawai Sekretariat, termasuk tiga orang Sekretaris, diberikan tunjangan bulanan selama tiga bulan sebagaimana tercantum dalam lampiran keputusan ini. Keputusan ini berlaku surut mulai tanggal 1 Mei 1961.

1. Keputusan ini mulai berlaku pada hari ditetapkan dan mempunyai daya surut sampai tanggal 1 Mei 1961.

(-)