Keputusan Presiden Republik Indonesia No.457 Tahun 1961 ini dikeluarkan untuk mengubah ketentuan mengenai kedudukan keuangan Panitia Kerjasama Menteri-Komisi D.P.R.-G.R., Badan Pimpinan Kerjasama Menteri D.P.R.-G.R., dan Sekretarisnya. Perubahan ini dilakukan dengan mencabut dan menetapkan kembali diktum Ketiga huruf c dari Keputusan Presiden No.302 Tahun 1961. Dalam perubahan ini, ditetapkan bahwa kepada para Pegawai Sekretariat, termasuk tiga orang Sekretaris, diberikan tunjangan bulanan selama tiga bulan sebagaimana tercantum dalam lampiran keputusan ini. Keputusan ini berlaku surut mulai tanggal 1 Mei 1961.