Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Muara Enim Nomor 1 Tahun 2016

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Muara Enim Nomor 1 Tahun 2016 tentang Besaran Uang Persediaan Satuan Kerja Perangkat Daerah dan Batas Ganti Uang Persediaan pada Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2016

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Muara Enim 1/2016 · Perda Kabupaten Muara Enim No. 1 Tahun 2016 · Perda Kabupaten Muara Enim Nomor 1 Tahun 2016

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:4 Januari 2016Tanggal Penetapan:4 Januari 2016
Keuangan Negara & Daerah

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaBesaran Uang Persediaan Satuan Kerja Perangkat Daerah dan Batas Ganti Uang Persediaan pada Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2016
LokasiPemerintah Kabupaten Muara Enim
Tanggal Berlaku04 Januari 2016
Tanggal Penetapan04 Januari 2016
Tempat PenetapanMuara Enim

(-)

Peraturan Bupati ini mengatur tentang besaran uang persediaan (UP) untuk setiap Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) di Kabupaten Muara Enim dalam pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2016. Tujuannya adalah untuk melaksanakan ketentuan Pasal 201 Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah. Uang persediaan diberikan kepada SKPD melalui Surat Permintaan Pembayaran Uang Persediaan (SPP-UP) sebagai uang muka kerja setinggi-tingginya untuk keperluan satu bulan. Penggunaan UP dibatasi hanya untuk jenis pengeluaran yang tidak dapat dilakukan secara langsung oleh Kepala SKPD kepada pihak penyedia barang/jasa dan dilarang untuk keperluan selain itu. Pengisian kembali UP dapat dilakukan jika dana telah dibelanjakan dan dipertanggungjawabkan minimal 75%, yang diajukan melalui SPP-GU. Sisa UP yang belum dipertanggungjawabkan pada akhir tahun anggaran harus dikembalikan ke Kas Daerah.

(-)

(-)