Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Walikota (Perwali) Kota Denpasar Nomor 2 Tahun 2025

Peraturan Walikota (Perwali) Kota Denpasar Nomor 2 Tahun 2025 tentang PEMBEBASAN BEA PEROLEHAN HAK ATAS TANAH DAN BANGUNAN BAGI MASYARAKAT BERPENGHASILAN RENDAH

Juga dikenal sebagai: Perwali Kota Denpasar 2/2025 · Perwali Kota Denpasar No. 2 Tahun 2025 · Perwali Kota Denpasar Nomor 2 Tahun 2025

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:17 Januari 2025Tanggal Penetapan:17 Januari 2025
Agraria & PertanahanPerpajakanKetentuan Perpajakan

Informasi

TipePeraturan Walikota (Perwali)
TemaPEMBEBASAN BEA PEROLEHAN HAK ATAS TANAH DAN BANGUNAN BAGI MASYARAKAT BERPENGHASILAN RENDAH
LokasiPemerintah Kota Denpasar
Tanggal Berlaku17 Januari 2025
Tanggal Penetapan17 Januari 2025
Tempat PenetapanDenpasar

(-)

Peraturan Walikota Denpasar Nomor 2 Tahun 2025 ditetapkan sebagai langkah strategis Pemerintah Kota Denpasar dalam mendukung program nasional penyediaan tiga juta rumah bagi masyarakat. Kebijakan ini bertujuan untuk memberikan dukungan kepada Masyarakat Berpenghasilan Rendah (MBR) agar dapat memperoleh hunian yang layak melalui pemberian insentif fiskal berupa pembebasan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB).

Ketentuan substansial dalam peraturan ini mengatur mengenai kriteria MBR yang berhak menerima pembebasan BPHTB, yaitu masyarakat yang memiliki keterbatasan daya beli untuk memperoleh rumah pertama. Penentuan status MBR didasarkan pada besaran penghasilan bulanan, dengan batasan maksimal Rp7.000.000 bagi individu tidak kawin, serta Rp8.000.000 bagi individu kawin atau peserta Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera). Selain batasan penghasilan, peraturan ini juga menetapkan batasan luas lantai rumah, yakni maksimal 36 m2 untuk Rumah Umum dan satuan rumah susun, serta maksimal 48 m2 untuk pembangunan Rumah Swadaya.

Untuk mendapatkan fasilitas pembebasan BPHTB, pemohon wajib memenuhi persyaratan administratif berupa kewarganegaraan Indonesia, memenuhi kriteria MBR, dan memiliki Kartu Tanda Penduduk (KTP) yang diterbitkan oleh Pemerintah Kota Denpasar. Pelaksanaan teknis pemberian pembebasan pajak ini selanjutnya akan mengacu pada peraturan daerah mengenai penyelenggaraan pajak daerah yang berlaku.

(-)

(-)