Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Aceh Barat Daya Nomor 60 Tahun 2021

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Aceh Barat Daya Nomor 60 Tahun 2021 tentang Penetapan Dan Penyaluran Belanja Bantuan Keuangan Khusus Kepada Gampong Alue Sungai Pinang Kecamatan Jeumpa Kabupaten Aceh Barat Daya Tahun Anggaran 2021

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Aceh Barat Daya 60/2021 · Perda Kabupaten Aceh Barat Daya No. 60 Tahun 2021 · Perda Kabupaten Aceh Barat Daya Nomor 60 Tahun 2021

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:20 Desember 2021Tanggal Penetapan:17 Desember 2021
Bantuan Sosial & Penanggulangan Bencana

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPenetapan Dan Penyaluran Belanja Bantuan Keuangan Khusus Kepada Gampong Alue Sungai Pinang Kecamatan Jeumpa Kabupaten Aceh Barat Daya Tahun Anggaran 2021
LokasiPemerintah Kabupaten Aceh Barat Daya
Tanggal Berlaku20 Desember 2021
Tanggal Penetapan17 Desember 2021
Tempat PenetapanBlang Pidie

(-)

Peraturan Bupati Aceh Barat Daya ini mengatur tentang penetapan dan penyaluran belanja bantuan keuangan khusus kepada Gampong Alue Sungai Pinang Kecamatan Jeumpa Kabupaten Aceh Barat Daya Tahun Anggaran 2021.

Latar Belakang dan Tujuan: Peraturan ini dibuat untuk melaksanakan ketentuan dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Daerah, khususnya terkait bantuan keuangan bersifat umum atau khusus yang dianggarkan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Kabupaten. Tujuannya adalah agar pemberian bantuan keuangan kepada desa/gampong dapat berdaya guna, berhasil guna, meningkatkan partisipasi masyarakat, serta mendorong terwujudnya pemerataan pembangunan.

Ketentuan Substansial:

  • Pemerintah Kabupaten menetapkan dan menyalurkan Belanja Bantuan Keuangan Bersifat Khusus kepada Gampong Alue Sungai Pinang Kecamatan Jeumpa.
  • Jumlah alokasi Belanja Bantuan Keuangan Bersifat Khusus ditetapkan sebesar Rp. 200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah) yang bersumber dari Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Kabupaten Tahun Anggaran 2021.
  • Alokasi belanja ini digunakan untuk Pengadaan Tanah dan Pembangunan Ruko BUMG dan tidak diperbolehkan untuk kegiatan lain dan/atau lokasi lain.
  • Penyaluran dilakukan melalui transfer dari rekening Kas Umum Kabupaten ke rekening Kas Gampong Alue Sungai Pinang.
  • Penyaluran dilakukan setelah Gampong mengajukan permohonan dengan melampirkan dokumen seperti Peraturan Keuchik tentang APBG, Surat Permohonan Transfer, Kwitansi Tanda Terima, Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak, Foto Copy rekening koran Kas Gampong, Rencana Anggaran Biaya (RAB), Rekomendasi dari Camat, dan Surat Pengantar dari Kepala DPMP4.
  • Bantuan Keuangan Bersifat Khusus wajib dituangkan dalam APBG 2021 dan/atau APBG Perubahan 2021 masing-masing Gampong.
  • Keuchik wajib menyampaikan laporan pertanggungjawaban atas penggunaan alokasi Belanja Bantuan Keuangan kepada Bupati melalui Kepala BPKK, dengan tembusan kepada Inspektur.
  • Keuchik penerima dana bertanggung jawab penuh terhadap pelaksanaan fisik dan keuangan.

1. Apabila Belanja Bantuan Keuangan Bersifat Khusus tidak tersalurkan sampai dengan akhir tahun anggaran 2021, maka dana yang belum tersalur tidak dapat diluncurkan pada tahun anggaran berikutnya. 2. Sisa Belanja Bantuan Keuangan bersifat khusus yang tidak habis digunakan pada tahun berjalan dianggarkan kembali pada tahun berikutnya untuk kegiatan yang sama.

(-)