di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Peraturan Badan Pengawas Obat dan Makanan Nomor 12 Tahun 2020 tentang Tata Cara Pengajuan Notifikasi Kosmetika
Juga dikenal sebagai: Peraturan BPOM 12/2020 · Peraturan BPOM No. 12 Tahun 2020 · Peraturan BPOM Nomor 12 Tahun 2020
Peraturan ini bertujuan untuk menggantikan pengaturan sebelumnya mengenai tata cara pengajuan notifikasi kosmetika yang sudah tidak sesuai dengan perkembangan ilmu pengetahuan dan kebutuhan hukum di bidang kosmetika. Peraturan ini menetapkan kriteria dan persyaratan yang harus dipenuhi oleh pelaku usaha dalam memproduksi dan mengedarkan kosmetika di Indonesia, baik yang diproduksi di dalam negeri maupun yang diimpor. Pelaku usaha wajib memastikan bahwa kosmetika memenuhi kriteria keamanan, kemanfaatan, mutu, penandaan, dan klaim. Selain itu, peraturan ini mengatur tentang dokumen yang harus disiapkan oleh pemohon notifikasi, termasuk Nomor Induk Berusaha (NIB), sertifikat Cara Pembuatan Kosmetika yang Baik (CPKB), dan dokumen perjanjian kerja sama kontrak produksi. Peraturan ini juga mengatur tentang tata cara pendaftaran dan pengajuan notifikasi secara elektronik melalui sistem BPOM, serta layanan prioritas bagi pemohon yang memenuhi kriteria tertentu.