Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Badan Pengawas Obat dan Makanan Nomor 12 Tahun 2020

Peraturan Badan Pengawas Obat dan Makanan Nomor 12 Tahun 2020 tentang Tata Cara Pengajuan Notifikasi Kosmetika

Juga dikenal sebagai: Peraturan BPOM 12/2020 · Peraturan BPOM No. 12 Tahun 2020 · Peraturan BPOM Nomor 12 Tahun 2020

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:24 Juni 2020Tanggal Penetapan:24 Juni 2020
Standar & Pedoman Teknis

Informasi

TipePeraturan Badan Pengawas Obat dan Makanan
TemaTata Cara Pengajuan Notifikasi Kosmetika
LokasiBadan Pengawas Obat dan Makanan
Tanggal Berlaku24 Juni 2020
Tanggal Penetapan24 Juni 2020
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Kepala Badan Pengawas Obat dan Makanan Nomor HK.03.1.23.12.10.11983 Tahun 2010 tentang Kriteria dan Tata Cara Pengajuan Notifikasi Kosmetika sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Kepala Badan Pengawas Obat dan Makanan Nomor 34 Tahun 2013.

Peraturan ini bertujuan untuk menggantikan pengaturan sebelumnya mengenai tata cara pengajuan notifikasi kosmetika yang sudah tidak sesuai dengan perkembangan ilmu pengetahuan dan kebutuhan hukum di bidang kosmetika. Peraturan ini menetapkan kriteria dan persyaratan yang harus dipenuhi oleh pelaku usaha dalam memproduksi dan mengedarkan kosmetika di Indonesia, baik yang diproduksi di dalam negeri maupun yang diimpor. Pelaku usaha wajib memastikan bahwa kosmetika memenuhi kriteria keamanan, kemanfaatan, mutu, penandaan, dan klaim. Selain itu, peraturan ini mengatur tentang dokumen yang harus disiapkan oleh pemohon notifikasi, termasuk Nomor Induk Berusaha (NIB), sertifikat Cara Pembuatan Kosmetika yang Baik (CPKB), dan dokumen perjanjian kerja sama kontrak produksi. Peraturan ini juga mengatur tentang tata cara pendaftaran dan pengajuan notifikasi secara elektronik melalui sistem BPOM, serta layanan prioritas bagi pemohon yang memenuhi kriteria tertentu.

1. Permohonan notifikasi Kosmetika yang telah diajukan sebelum berlakunya Peraturan Badan ini, tetap diproses berdasarkan Peraturan Kepala Badan Pengawas Obat dan Makanan Nomor HK.03.1.23.12.10.11983 Tahun 2010 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Kepala Badan Pengawas Obat dan Makanan Nomor 34 Tahun 2013. 2. Notifikasi Kosmetika yang diterbitkan berdasarkan peraturan sebelumnya dinyatakan masih tetap berlaku sampai dengan berakhirnya masa berlaku notifikasi.

1. Pelaku Usaha yang melanggar ketentuan dikenai sanksi administratif berupa peringatan tertulis, pencabutan notifikasi, penutupan akses daring pengajuan permohonan notifikasi paling lama 1 tahun, dan/atau penutupan akses daring pengajuan permohonan surat keterangan impor paling lama 1 tahun.