Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Menteri Sekretaris Negara Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 2024

Peraturan Menteri Sekretaris Negara Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 2024 tentang Arsip Kepresidenan di Lingkungan Kementerian Sekretariat Negara

Juga dikenal sebagai: Permensesneg 5/2024 · Permensesneg No. 5 Tahun 2024 · Permensesneg Nomor 5 Tahun 2024

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:14 Oktober 2024Tanggal Penetapan:9 Oktober 2024
Kearsipan

Informasi

TipePeraturan Menteri Sekretaris Negara Republik Indonesia
TemaArsip Kepresidenan di Lingkungan Kementerian Sekretariat Negara
LokasiKementerian Sekretariat Negara
Tanggal Berlaku14 Oktober 2024
Tanggal Penetapan09 Oktober 2024
Tempat PenetapanJakarta

(-)

Peraturan Menteri Sekretaris Negara ini mengatur tentang pengelolaan Arsip Kepresidenan di lingkungan Kementerian Sekretariat Negara. Arsip Kepresidenan meliputi rekaman kegiatan atau peristiwa dalam berbagai bentuk dan media yang dibuat dan diterima oleh Presiden, Wakil Presiden, dan/atau istri/suami dalam pelaksanaan tugas dan fungsinya. Pengelolaan Arsip Kepresidenan meliputi penciptaan, pengolahan, penyusutan, perlindungan, akses, dan penyelamatan arsip.

Latar Belakang dan Tujuan: Peraturan ini dimaksudkan untuk mendorong pengelolaan Arsip Kepresidenan yang baik dan benar, memberikan petunjuk kepada Pencipta Arsip Kepresidenan, serta melindungi fisik dan informasi Arsip Kepresidenan dari kerusakan dan kehilangan. Tujuannya adalah menjadi acuan teknis dalam pengelolaan Arsip Kepresidenan, menyelamatkan dan melestarikan Arsip Kepresidenan sebagai bagian penting dari memori kolektif bangsa, serta mentransformasikan Arsip Kepresidenan sebagai sumber pengetahuan bagi masyarakat.

Ketentuan Substansial:

  • Bentuk dan Media Arsip Kepresidenan: Tekstual, kartografi dan kearsitekturan, audio visual, dan/atau arsip elektronik.
  • Jenis Arsip Kepresidenan: Arsip kegiatan Presiden dan/atau Wakil Presiden beserta istri/suami dalam penyelenggaraan kekuasaan sebagai kepala negara dan/atau kepala pemerintahan, dan arsip perseorangan.
  • Pengelolaan Arsip Kepresidenan: Meliputi penciptaan, pengolahan (Arsip Aktif dan Inaktif), penyusutan (pemindahan, pemusnahan, penyerahan), perlindungan (preventif dan kuratif), akses, dan penyelamatan Arsip Kepresidenan.
  • Organisasi Arsip Kepresidenan: Pusat Arsip Kepresidenan, Unit Kearsipan Kepresidenan (Unit Kearsipan Kepresidenan I, II, III, Sekretariat Dewan Pertimbangan Presiden, Sekretariat Kantor Staf Presiden, dan unit organisasi lain yang dibentuk berdasarkan Peraturan Menteri), dan Unit Pengolah Arsip Kepresidenan.
  • Prasarana dan Sarana: Central file, record center, dan peralatan Arsip Kepresidenan.

(-)

(-)