di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Peraturan Menteri Sekretaris Negara Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 2024 tentang Arsip Kepresidenan di Lingkungan Kementerian Sekretariat Negara
Juga dikenal sebagai: Permensesneg 5/2024 · Permensesneg No. 5 Tahun 2024 · Permensesneg Nomor 5 Tahun 2024
Peraturan Menteri Sekretaris Negara ini mengatur tentang pengelolaan Arsip Kepresidenan di lingkungan Kementerian Sekretariat Negara. Arsip Kepresidenan meliputi rekaman kegiatan atau peristiwa dalam berbagai bentuk dan media yang dibuat dan diterima oleh Presiden, Wakil Presiden, dan/atau istri/suami dalam pelaksanaan tugas dan fungsinya. Pengelolaan Arsip Kepresidenan meliputi penciptaan, pengolahan, penyusutan, perlindungan, akses, dan penyelamatan arsip.
Latar Belakang dan Tujuan: Peraturan ini dimaksudkan untuk mendorong pengelolaan Arsip Kepresidenan yang baik dan benar, memberikan petunjuk kepada Pencipta Arsip Kepresidenan, serta melindungi fisik dan informasi Arsip Kepresidenan dari kerusakan dan kehilangan. Tujuannya adalah menjadi acuan teknis dalam pengelolaan Arsip Kepresidenan, menyelamatkan dan melestarikan Arsip Kepresidenan sebagai bagian penting dari memori kolektif bangsa, serta mentransformasikan Arsip Kepresidenan sebagai sumber pengetahuan bagi masyarakat.
Ketentuan Substansial: