Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Buton Utara Nomor 16 Tahun 2009

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Buton Utara Nomor 16 Tahun 2009 tentang Retribusi Pelayanan Pasar

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Buton Utara 16/2009 · Perda Kabupaten Buton Utara No. 16 Tahun 2009 · Perda Kabupaten Buton Utara Nomor 16 Tahun 2009

Status:
Berlaku
Tanggal Penetapan:26 Desember 2009
Pajak & Retribusi Daerah

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaRetribusi Pelayanan Pasar
LokasiPemerintah Kabupaten Buton Utara
Tanggal Berlaku-
Tanggal Penetapan26 Desember 2009
Tempat PenetapanBuranga

Peraturan ini mencabut: 1. Segala ketentuan yang mengatur tentang Retribusi Pasar yang bertentangan dengan Peraturan Daerah ini.

Peraturan Daerah ini mengatur tentang Retribusi Pelayanan Pasar di Kabupaten Buton Utara. Tujuan dari retribusi ini adalah untuk meningkatkan mutu pelayanan pemanfaatan fasilitas pasar dan meningkatkan Pendapatan Asli Daerah. Obyek retribusi adalah pelayanan penyediaan fasilitas pasar tradisional/sederhana oleh Pemerintah Daerah berupa halaman/pelataran, los dan/atau kios yang khusus disediakan untuk pedagang. Subyek retribusi adalah orang pribadi atau badan yang menggunakan pelayanan penyediaan fasilitas pasar. Retribusi Pasar digolongkan sebagai retribusi jasa umum. Tingkat penggunaan jasa diukur berdasarkan luas, jenis tempat, dan kelas pasar yang digunakan. Struktur tarif digolongkan berdasarkan jenis fasilitas (halaman/pelataran, los, atau kios), luas lokasi, dan jangka waktu pemakaian. Prinsip penetapan tarif adalah untuk menutupi biaya penyelenggaraan pelayanan fasilitas pasar dengan mempertimbangkan kemampuan masyarakat dan aspek keadilan.

(-)

1. Wajib retribusi yang tidak melaksanakan kewajibannya sehingga merugikan keuangan daerah diancam pidana kurungan paling lama 6 (enam) bulan atau denda paling banyak 4 (empat) kali jumlah retribusi terutang.