di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 35 Tahun 1982 tentang Bursa Komoditi
Juga dikenal sebagai: PP 35/1982 · PP No. 35 Tahun 1982 · PP Nomor 35 Tahun 1982
Latar Belakang dan Tujuan: Peraturan ini bertujuan untuk menciptakan sistem pemasaran komoditi yang tertib dan teratur melalui pembentukan bursa komoditi. Hal ini dilakukan untuk memberikan kepastian berusaha, melindungi kelangsungan usaha produsen, meningkatkan pendapatan, khususnya bagi petani produsen, serta mendorong kegiatan pengusaha dan memperhatikan kepentingan konsumen. Selain itu, bursa komoditi diharapkan dapat meningkatkan penghasilan devisa negara.
Ketentuan Substansial: Peraturan ini mengatur pembentukan dan penyelenggaraan bursa komoditi oleh Badan Pelaksana Bursa sebagai Badan Pemerintah. Menteri bertanggung jawab menetapkan jenis-jenis komoditi yang dapat diperdagangkan di bursa. Pembinaan dan pengawasan dilakukan oleh Badan Pembina, sementara pelaksanaan bursa dilengkapi dengan badan usaha kliring dan jaminan. Keanggotaan bursa terdiri dari anggota biasa dan luar biasa, dengan hak dan kewajiban yang diatur dalam peraturan tata tertib bursa. Transaksi di bursa dilakukan oleh anggota biasa dan dicatat serta diumumkan oleh bursa. Badan Pelaksana juga menyelenggarakan panel arbitrase untuk menyelesaikan perselisihan transaksi.