Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Pemerintah (PP) No. 35 Tahun 1982

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 35 Tahun 1982 tentang Bursa Komoditi

Juga dikenal sebagai: PP 35/1982 · PP No. 35 Tahun 1982 · PP Nomor 35 Tahun 1982

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:30 November 1982Tanggal Penetapan:30 November 1982
Pasar Modal & Bursa Komoditi

Informasi

TipePeraturan Pemerintah (PP)
TemaBursa Komoditi
LokasiPemerintah Pusat
Tanggal Berlaku30 November 1982
Tanggal Penetapan30 November 1982
Tempat PenetapanJakarta

(-)

Latar Belakang dan Tujuan: Peraturan ini bertujuan untuk menciptakan sistem pemasaran komoditi yang tertib dan teratur melalui pembentukan bursa komoditi. Hal ini dilakukan untuk memberikan kepastian berusaha, melindungi kelangsungan usaha produsen, meningkatkan pendapatan, khususnya bagi petani produsen, serta mendorong kegiatan pengusaha dan memperhatikan kepentingan konsumen. Selain itu, bursa komoditi diharapkan dapat meningkatkan penghasilan devisa negara.

Ketentuan Substansial: Peraturan ini mengatur pembentukan dan penyelenggaraan bursa komoditi oleh Badan Pelaksana Bursa sebagai Badan Pemerintah. Menteri bertanggung jawab menetapkan jenis-jenis komoditi yang dapat diperdagangkan di bursa. Pembinaan dan pengawasan dilakukan oleh Badan Pembina, sementara pelaksanaan bursa dilengkapi dengan badan usaha kliring dan jaminan. Keanggotaan bursa terdiri dari anggota biasa dan luar biasa, dengan hak dan kewajiban yang diatur dalam peraturan tata tertib bursa. Transaksi di bursa dilakukan oleh anggota biasa dan dicatat serta diumumkan oleh bursa. Badan Pelaksana juga menyelenggarakan panel arbitrase untuk menyelesaikan perselisihan transaksi.

(-)

(-)