Peraturan Daerah ini mengubah Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Muara Enim Tahun Anggaran 2014. Perubahan ini meliputi penyesuaian pada pendapatan, belanja, dan pembiayaan daerah. Latar belakang perubahan ini adalah adanya perkembangan asumsi kebijakan umum APBD, termasuk penambahan program dan kegiatan, serta pergeseran anggaran antar unit organisasi, kegiatan, dan jenis belanja. Tujuannya adalah untuk menggunakan sisa lebih anggaran sebelumnya untuk pembiayaan dalam tahun anggaran berjalan.
Secara substansial, peraturan ini menetapkan perubahan pada total pendapatan daerah menjadi Rp. 1.801.987.402.643,19, yang berasal dari Pendapatan Asli Daerah (PAD), Dana Perimbangan, dan lain-lain pendapatan daerah yang sah. Total belanja daerah diubah menjadi Rp. 1.924.707.666.293,97, yang terdiri dari belanja tidak langsung dan belanja langsung. Pembiayaan daerah juga mengalami perubahan, dengan total penerimaan pembiayaan menjadi Rp. 216.866.912.834,88 dan total pengeluaran pembiayaan menjadi Rp. 94.146.649.184,10. Perubahan ini mencakup penyesuaian pada Sisa Lebih Perhitungan Anggaran (SiLPA) tahun sebelumnya, pembentukan dana cadangan, penyertaan modal/investasi pemerintah daerah, dan pembayaran hutang pada pihak ketiga.
Peraturan ini juga merinci perubahan anggaran berdasarkan urusan pemerintahan daerah, organisasi SKPD, program, dan kegiatan, sebagaimana tercantum dalam lampiran-lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari peraturan ini.