Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kota Probolinggo Nomor 5 Tahun 2022

Peraturan Daerah (Perda) Kota Probolinggo Nomor 5 Tahun 2022 tentang PENEMPATAN DANA BERGULIR PEMERINTAH KOTA PROBOLINGGO PADA PERSEROAN TERBATAS BANK PEMBANGUNAN DAERAH JAWA TIMUR Tbk. CABANG PROBOLINGGO

Juga dikenal sebagai: Perda Kota Probolinggo 5/2022 · Perda Kota Probolinggo No. 5 Tahun 2022 · Perda Kota Probolinggo Nomor 5 Tahun 2022

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:16 Agustus 2022Tanggal Penetapan:16 Agustus 2022
Investasi & Penanaman ModalKeuangan Negara & Daerah

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPENEMPATAN DANA BERGULIR PEMERINTAH KOTA PROBOLINGGO PADA PERSEROAN TERBATAS BANK PEMBANGUNAN DAERAH JAWA TIMUR Tbk. CABANG PROBOLINGGO
LokasiPemerintah Kota Probolinggo
Tanggal Berlaku16 Agustus 2022
Tanggal Penetapan16 Agustus 2022
Tempat PenetapanProbolinggo

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Daerah Kota Probolinggo Nomor 1 Tahun 2013 tentang Penempatan Dana Bergulir Pemerintah Kota Probolinggo Pada Perseroan Terbatas Bank Pembangunan Daerah Jawa Timur Cabang Probolinggo Dalam Bentuk Pemberian Kredit Bagi Usaha Mikro, Kecil Dan Menengah Serta Koperasi (Lembaran Daerah Kota Probolinggo Tahun 2013 Nomor 1)

Peraturan Daerah ini mengatur tentang penempatan dana bergulir Pemerintah Kota Probolinggo pada PT. Bank Pembangunan Daerah Jawa Timur Tbk. Cabang Probolinggo. Latar belakangnya adalah untuk mewujudkan dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat Kota Probolinggo, khususnya Koperasi dan Usaha Mikro, dengan memberikan stimulus permodalan. Tujuannya adalah memberdayakan Koperasi dan Usaha Mikro agar mandiri, meningkatkan daya saing produk, meningkatkan produktivitas dan mutu produk, serta meningkatkan pertumbuhan ekonomi daerah, menanggulangi kemiskinan, pengangguran, menambah Pendapatan Asli Daerah, dan menciptakan kesempatan kerja. Dana bergulir ditempatkan dalam bentuk pemberian kredit bagi sektor Koperasi dan Usaha Mikro yang sumber dananya berasal dari APBD dan merupakan kekayaan daerah yang dipisahkan. Besaran penempatan dana bergulir adalah Rp2.351.000.000,00 (dua miliar tiga ratus lima puluh satu juta rupiah) dan dapat ditambah atau dikurangi sesuai evaluasi dan kemampuan keuangan daerah. Dana tersebut ditempatkan dalam Giro atas nama Dinas Teknis, dan Pemerintah Daerah mendapatkan jasa Giro yang disetorkan ke Kas Daerah sebagai Pendapatan Asli Daerah. Plafon pemberian kredit kepada Koperasi dan Usaha Mikro adalah antara Rp5.000.000,00 (lima juta rupiah) hingga Rp50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah), dengan bunga kredit paling tinggi 5% (lima persen) flat per tahun. Penerima kredit wajib menyerahkan jaminan. PT. BPD Jatim, Tbk Cabang Probolinggo bersama Dinas Teknis melakukan optimalisasi strategi pemasaran dana bergulir, yang akan dimonitoring dan dievaluasi minimal satu tahun sekali. Pelaksanaan operasional dituangkan dalam Naskah Perjanjian antara Pemerintah Daerah dengan PT. BPD Jatim, Tbk Cabang Probolinggo.

(-)

(-)