Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Keputusan Presiden (KEPPRES) Nomor 162 Tahun 1961

Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 162 Tahun 1961 tentang Pengangkatan Direksi Sementara Perusahaan Negara Aneka Bhakti

Juga dikenal sebagai: Keppres 162/1961 · Keppres No. 162 Tahun 1961 · Keppres Nomor 162 Tahun 1961

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:25 April 1961Tanggal Penetapan:25 April 1961
Badan Usaha Milik NegaraPelimpahan Wewenang & Penugasan

Informasi

TipeKeputusan Presiden (Keppres)
TemaPengangkatan Direksi Sementara Perusahaan Negara Aneka Bhakti
LokasiPemerintah Pusat
Tanggal Berlaku25 April 1961
Tanggal Penetapan25 April 1961
Tempat PenetapanJakarta

(-)

Keputusan Presiden ini bertujuan untuk mengangkat Direksi Sementara dari Perusahaan Negara (P.N.) Aneka Bhakti yang didirikan berdasarkan Peraturan Pemerintah No. 76 tahun 1961. Pengangkatan ini dilakukan dengan mempertimbangkan ketentuan dalam Undang-undang No. 19 Prp. tahun 1960 dan Peraturan Pemerintah No. 76 tahun 1961, serta Keputusan Presiden No. 356 tahun 1960. Direksi sementara yang diangkat terdiri dari Mohamad Joesoef sebagai Presiden Direktur, J.O.H.N. Wenas sebagai Direktur, dan R. Moch. Ramli. Keputusan ini berlaku sejak tanggal ditetapkan dan dapat diubah jika terdapat kekeliruan.

(-)

(-)