Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Pemerintah (PP) No. 18 Tahun 1988

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 18 Tahun 1988 tentang Penetapan Badan Pelaksanan Bursa Komoditi Sebagai Penyelenggara Kegiatan Penyediaan Informasi Muatan Dan Ruang Kapal

Juga dikenal sebagai: PP 18/1988 · PP No. 18 Tahun 1988 · PP Nomor 18 Tahun 1988

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:21 November 1988Tanggal Penetapan:21 November 1988
Media, Pos & PeriklananTransportasi Darat, Laut & Udara

Informasi

TipePeraturan Pemerintah (PP)
TemaPenetapan Badan Pelaksanan Bursa Komoditi Sebagai Penyelenggara Kegiatan Penyediaan Informasi Muatan Dan Ruang Kapal
LokasiPemerintah Pusat
Tanggal Berlaku21 November 1988
Tanggal Penetapan21 November 1988
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mencabut: 1. Keputusan Presiden Nomor 114 Tahun 1967 tentang Pembubaran Biro Perkapalan Indonesia dan Badan Pengendalian Lalu Lintas Muatan Antar Pulau serta Pembentukan Badan Angkutan Laut Indonesia. Peraturan ini mengubah: (-)

Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 1988 ini bertujuan untuk meningkatkan efisiensi dan kelancaran arus barang guna menunjang peningkatan ekspor komoditi non-migas. Badan Pelaksana Bursa Komoditi (BAPEBTI) ditetapkan sebagai penyelenggara kegiatan penyediaan informasi muatan dan ruang kapal. BAPEBTI bertanggung jawab untuk menyediakan informasi terkait muatan dan jasa angkutan laut serta sarana untuk transaksi muatan dan ruang kapal. Pelaksanaan kegiatan ini diatur oleh Menteri Perdagangan dan Menteri Perhubungan sesuai dengan tugas dan fungsi masing-masing. Koordinasi kebijakan dilakukan oleh Menteri Koordinator Bidang Ekonomi, Keuangan, Industri, dan Pengawasan Pembangunan.

(-)

(-)