Peraturan Menteri ini memberlakukan Standar Nasional Indonesia (SNI) 2983:2024 secara wajib untuk kopi instan yang diproduksi di dalam negeri dan/atau diimpor dan dipasarkan di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia. Pemberlakuan SNI ini bertujuan untuk menjamin keamanan, kesehatan, dan keselamatan manusia, menciptakan persaingan usaha yang sehat, serta meningkatkan daya saing, efisiensi, dan kinerja industri kopi instan.
Ketentuan ini dikecualikan untuk kopi instan yang digunakan sebagai barang contoh untuk pengujian memperoleh Sertifikat SNI, produk contoh untuk keperluan riset dan pengembangan produk (maksimal 5 kg per tipe produk), dan/atau barang pribadi penumpang (maksimal 5 kg). Kopi instan yang dikecualikan ini tidak boleh diperjualbelikan atau dipindahtangankan.
Pelaku usaha yang memproduksi, mengimpor, mengemas ulang, dan/atau mengedarkan kopi instan di wilayah Indonesia wajib memenuhi ketentuan pemberlakuan SNI ini. Pelanggaran terhadap ketentuan ini dapat dikenai sanksi sesuai peraturan perundang-undangan, termasuk sanksi pidana yang dapat disertai dengan pencabutan Sertifikat SNI dan/atau SPPT SNI.