di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Maros Nomor 19 Tahun 2011 tentang Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2012
Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Maros 19/2011 · Perda Kabupaten Maros No. 19 Tahun 2011 · Perda Kabupaten Maros Nomor 19 Tahun 2011
Peraturan Daerah ini menetapkan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Maros untuk Tahun Anggaran 2012. APBD ini mencakup pendapatan daerah sebesar Rp. 708.902.029.448,00 dan belanja daerah sebesar Rp. 693.647.285.980,00, sehingga menghasilkan surplus sebesar Rp. 15.254.743.468,00. Pembiayaan daerah terdiri dari penerimaan pembiayaan sebesar Rp. 77.300.000.000,00 dan pengeluaran pembiayaan sebesar Rp. 92.554.743.468,00, menghasilkan pembiayaan netto sebesar Rp. (15.254.743.468,00).
Pendapatan daerah terdiri dari Pendapatan Asli Daerah (PAD), Dana Perimbangan, dan lain-lain pendapatan daerah yang sah. PAD mencakup pajak daerah, retribusi daerah, hasil pengelolaan kekayaan daerah yang dipisahkan, dan lain-lain PAD yang sah. Dana Perimbangan terdiri dari Dana Bagi Hasil, Dana Alokasi Umum, dan Dana Alokasi Khusus. Lain-lain pendapatan daerah yang sah terdiri dari Dana Bagi Hasil Pajak dari Provinsi, Dana Penyesuaian dan Otonomi Khusus, serta Bantuan Keuangan dari Provinsi dan Pemerintah daerah lainnya.
Belanja daerah terdiri dari belanja tidak langsung dan belanja langsung. Belanja tidak langsung mencakup belanja pegawai, belanja bunga, belanja hibah, belanja bantuan sosial, belanja bantuan keuangan, dan belanja tidak terduga. Belanja langsung mencakup belanja pegawai, belanja barang dan jasa, serta belanja modal.
Pembiayaan daerah terdiri dari penerimaan pembiayaan dan pengeluaran pembiayaan. Penerimaan pembiayaan mencakup sisa lebih perhitungan anggaran tahun anggaran sebelumnya dan penerimaan pinjaman daerah. Pengeluaran pembiayaan mencakup penyertaan modal (investasi) daerah dan pembayaran pokok utang.