Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Kapuas Nomor 9 Tahun 2003

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Kapuas Nomor 9 Tahun 2003 tentang Pemberian Izin Pemanfaatan Kayu Pada Tanah Milik

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Kapuas 9/2003 · Perda Kabupaten Kapuas No. 9 Tahun 2003 · Perda Kabupaten Kapuas Nomor 9 Tahun 2003

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:26 Juli 2003Tanggal Penetapan:26 Juli 2003
Perizinan & Pelayanan Publik

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPemberian Izin Pemanfaatan Kayu Pada Tanah Milik
LokasiPemerintah Kabupaten Kapuas
Tanggal Berlaku26 Juli 2003
Tanggal Penetapan26 Juli 2003
Tempat PenetapanKuala Kapuas

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Kapuas Nomor 12 Tahun 2000 tentang Izin Pemanfaatan Kayu.

Peraturan Daerah ini mengatur tentang tata cara pemberian izin pemanfaatan kayu pada tanah milik di Kabupaten Kapuas. Latar belakangnya adalah untuk memberikan kepastian hukum terhadap pemanfaatan kayu hasil budidaya penanaman di tanah milik, baik untuk pemakaian sendiri maupun untuk diperdagangkan. Izin diberikan untuk pemanfaatan kayu yang berada/tumbuh pada tanah milik yang sah, dengan ketentuan tidak menimbulkan dampak negatif terhadap lingkungan. Pemohon izin harus mengajukan permohonan tertulis kepada Bupati dengan melampirkan bukti kepemilikan tanah yang disahkan oleh Kantor Pertanahan. Jika tanah belum bersertifikat, diperlukan rekomendasi dari Camat dan Kantor Pertanahan. Persyaratan permohonan meliputi bukti kepemilikan tanah, bukti pelunasan PBB, data survei lapangan, peta lokasi, fotokopi KTP, dan rencana penanaman kembali. Dinas Kehutanan akan melakukan pemeriksaan lapangan. Izin diterbitkan oleh Bupati setelah semua persyaratan dipenuhi, dengan luas maksimal 25 hektar dan volume maksimal 1.000 M3, berlaku selama 1 tahun dan tidak dapat dipindahtangankan. Pemegang izin wajib membuat Laporan Hasil Produksi (LHP), melengkapi pengangkutan kayu dengan Surat Keterangan yang sah, dan mengolah minimal 50% kayu hasil tebangan di daerah. Setiap izin dikenakan Pungutan Daerah sebesar Rp. 250.000,- dan pungutan terhadap kayu hasil produksi sesuai tarif yang ditetapkan.

(-)

1. Izin Pemanfaatan Kayu (IPK) dicabut jika pemegang IPK tidak melakukan usaha secara nyata dalam waktu 120 hari sejak IPK dikeluarkan. 2. Pencabutan IPK dilakukan setelah diberikan peringatan 3 kali berturut-turut dengan selang waktu 30 hari.