di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/ Kepala Badan Pertanahan Nasional Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2021 tentang Pedoman Penyusunan Kebutuhan Jabatan Fungsional Penata Kadastral
Juga dikenal sebagai: Permen ATR/Kepala BPN 7/2021 · Permen ATR/Kepala BPN No. 7 Tahun 2021 · Permen ATR/Kepala BPN Nomor 7 Tahun 2021
Peraturan Menteri ini dimaksudkan sebagai pedoman dalam menyusun, mengusulkan, dan menetapkan kebutuhan Jabatan Fungsional (JF) Penata Kadastral. Tujuannya adalah untuk mewujudkan keseragaman dalam proses penyusunan, pengusulan, dan penetapan kebutuhan tersebut.
Penyusunan kebutuhan JF Penata Kadastral wajib dilakukan oleh setiap Unit Pengguna JF Penata Kadastral berdasarkan kebutuhan yang ada. Kebutuhan ini menjadi dasar dalam pengangkatan PNS ke dalam JF Penata Kadastral dan pembinaan karier Pejabat Fungsional Penata Kadastral. Pengangkatan PNS dapat dilakukan melalui pengangkatan pertama, perpindahan jabatan, penyesuaian (inpassing), atau promosi.
Pembinaan karier meliputi kenaikan jenjang jabatan dan penataan Penata Kadastral dalam lingkup Unit Pengguna. Kebutuhan JF Penata Kadastral dapat dihitung jika ada Penata Kadastral yang berhenti, diberhentikan, mutasi, pensiun, peningkatan volume beban kerja, atau pembentukan unit kerja baru. Jenjang JF Penata Kadastral terdiri dari Penata Kadastral Ahli Pertama, Muda, dan Madya.
Proses penyusunan kebutuhan meliputi inventarisasi kegiatan, penghitungan kebutuhan, dan pemetaan jabatan. Pengusulan dan penetapan kebutuhan dilakukan di Kementerian, Kantor Wilayah, dan Kantor Pertanahan, dengan tahapan verifikasi dan penetapan kebutuhan. Pendanaan untuk penyusunan kebutuhan dibebankan kepada anggaran pendapatan dan belanja negara. Pemantauan dan evaluasi dilakukan oleh pimpinan tinggi madya yang membidangi survei dan pemetaan, Sekretaris Jenderal di Kementerian, Kepala Kantor Wilayah, atau Kepala Kantor Pertanahan.