Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Provinsi Banten Nomor 1 Tahun 2018

Peraturan Daerah (Perda) Provinsi Banten Nomor 1 Tahun 2018 tentang Retribusi Daerah

Juga dikenal sebagai: Perda Provinsi Banten 1/2018 · Perda Provinsi Banten No. 1 Tahun 2018 · Perda Provinsi Banten Nomor 1 Tahun 2018

Status:
Tidak Berlaku
Tanggal Berlaku:31 Agustus 2018Tanggal Penetapan:12 Juli 2018
Pajak & Retribusi Daerah

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaRetribusi Daerah
LokasiPemerintah Provinsi Banten
Tanggal Berlaku31 Agustus 2018
Tanggal Penetapan12 Juli 2018
Tempat PenetapanSerang

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Daerah Provinsi Banten Nomor 9 Tahun 2011 tentang Retribusi Daerah (Lembaran Daerah Provinsi Banten Tahun 2011 Nomor 9, Tambahan Lembaran Daerah Provinsi Banten Nomor 37); 2. Peraturan Daerah Provinsi Banten Nomor 2 Tahun 2014 tentang Retribusi Perpanjangan Izin Mempekerjakan Tenaga Asing (Lembaran Daerah Provinsi Banten Tahun 2014 Nomor 2, Tambahan Lembaran Daerah Nomor 53); 3. Peraturan Daerah Provinsi Banten Nomor 1 Tahun 2016 tentang Retribusi Pelayanan Kesehatan (Lembaran Daerah Provinsi Banten Tahun 2016 Nomor 1, Tambahan Lembaran Daerah Provinsi Banten Nomor 61).

Peraturan Daerah ini mengatur tentang retribusi daerah di Provinsi Banten sebagai salah satu sumber pendapatan daerah untuk membiayai penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan daerah. Retribusi daerah diklasifikasikan menjadi Retribusi Jasa Umum, Retribusi Jasa Usaha, dan Retribusi Perizinan Tertentu.

Retribusi Jasa Umum meliputi retribusi pelayanan kesehatan dan retribusi pelayanan pendidikan. Retribusi pelayanan kesehatan dikenakan atas pelayanan kesehatan yang dimiliki dan/atau dikelola oleh Pemerintah Daerah, kecuali pelayanan pendaftaran. Retribusi pelayanan pendidikan dikenakan atas pelayanan penyelenggaraan pendidikan dan pelatihan kepemimpinan, teknis dan fungsional serta uji kompetensi oleh Pemerintah Daerah.

Retribusi Jasa Usaha meliputi retribusi pemakaian kekayaan daerah, retribusi pelayanan kepelabuhanan, dan retribusi penjualan produksi usaha daerah. Retribusi pemakaian kekayaan daerah dikenakan atas penggunaan jasa dan/atau pemakaian kekayaan daerah. Retribusi pelayanan kepelabuhanan dikenakan atas pelayanan jasa kepelabuhanan, termasuk fasilitas lainnya di lingkungan kepelabuhanan yang disediakan, dimiliki dan/atau dikelola oleh Pemerintah Daerah. Retribusi penjualan produksi usaha daerah dikenakan atas penjualan hasil produksi usaha Pemerintah Daerah.

Retribusi Perizinan Tertentu meliputi retribusi izin trayek, retribusi izin usaha perikanan, dan retribusi perpanjangan izin mempekerjakan tenaga asing. Retribusi izin trayek dikenakan sebagai pemberian izin kepada orang pribadi atau badan untuk menyediakan pelayanan angkutan penumpang umum pada suatu atau beberapa trayek tertentu dalam wilayah daerah. Retribusi izin usaha perikanan dikenakan sebagai pembayaran atas pelayanan pemberian izin kepada orang pribadi atau Badan yang melakukan kegiatan usaha penangkapan dan pembudidayaan ikan. Retribusi perpanjangan izin mempekerjakan tenaga asing dikenakan atas pemberian perpanjangan IMTA atau sebutan lainnya.

Peraturan ini juga mengatur tentang Wajib Retribusi, wilayah pemungutan, penentuan pembayaran, sanksi administratif, penagihan, penghapusan piutang retribusi yang kedaluwarsa, keberatan, pengembalian kelebihan pembayaran, tata cara pengurangan dan pembebasan retribusi, pemeriksaan, insentif pemungutan, penyidikan, dan ketentuan pidana.

1. Retribusi yang masih terutang berdasarkan Peraturan Daerah Provinsi Banten Nomor 9 Tahun 2011 dan Peraturan Daerah Provinsi Banten Nomor 1 Tahun 2016, sepanjang tidak diatur dalam Peraturan Daerah ini, masih tetap dapat ditagih selama jangka waktu 5 (lima) tahun terhitung sejak saat terutang.

1. Wajib Retribusi yang tidak melaksanakan kewajibannya sehingga merugikan keuangan Daerah diancam pidana kurungan paling lama 3 (tiga) bulan atau pidana denda paling banyak 3 (tiga) kali jumlah retribusi terutang yang tidak atau kurang dibayar.