Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Garut Nomor 2 Tahun 2021

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Garut Nomor 2 Tahun 2021 tentang Kepemudaan

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Garut 2/2021 · Perda Kabupaten Garut No. 2 Tahun 2021 · Perda Kabupaten Garut Nomor 2 Tahun 2021

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:6 Agustus 2021Tanggal Penetapan:6 Agustus 2021
Kepemudaan & Olahraga

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaKepemudaan
LokasiPemerintah Kabupaten Garut
Tanggal Berlaku06 Agustus 2021
Tanggal Penetapan06 Agustus 2021
Tempat PenetapanTarogong Kidul

(-)

Peraturan Daerah Kabupaten Garut Nomor 2 Tahun 2021 tentang Kepemudaan bertujuan untuk memberikan dasar hukum terhadap kebijakan pelayanan kepemudaan yang terencana, terarah, dan terpadu, sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dan kondisi daerah. Latar belakangnya adalah peran strategis pemuda dalam pembangunan nasional sebagai generasi penerus yang akan menjaga dan melanjutkan cita-cita bangsa.

Peraturan ini mengatur mengenai peran, tanggung jawab, dan hak pemuda dalam pembangunan, serta pembangunan kepemudaan yang dilaksanakan dalam bentuk pelayanan kepemudaan. Pelayanan kepemudaan berfungsi melaksanakan penyadaran, pemberdayaan, dan pengembangan potensi kepemimpinan, kewirausahaan, serta kepeloporan pemuda dalam segala aspek kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara. Pemerintah Daerah Kabupaten dan masyarakat bersinergi dalam melaksanakan pelayanan kepemudaan.

Ketentuan substansial mencakup:

  1. Peran aktif pemuda sebagai kekuatan moral, kontrol sosial, dan agen perubahan.
  2. Tanggung jawab pemuda dalam menjaga ideologi negara, persatuan, dan kesatuan bangsa.
  3. Hak pemuda untuk mendapatkan perlindungan, pelayanan, advokasi, akses pengembangan diri, dan kesempatan berperan serta dalam program kepemudaan.
  4. Penyadaran pemuda melalui pendidikan agama, wawasan kebangsaan, dan semangat bela negara.
  5. Pemberdayaan pemuda untuk meningkatkan potensi dan kualitas jasmani, mental spiritual, pengetahuan, serta keterampilan diri dan organisasi.
  6. Pengembangan kepemimpinan, kewirausahaan, dan kepeloporan pemuda melalui berbagai kegiatan seperti pelatihan, pendampingan, dan forum kepemimpinan.
  7. Penyediaan prasarana dan sarana kepemudaan oleh Pemerintah Daerah Kabupaten, Organisasi Kepemudaan, dan masyarakat.
  8. Pembentukan Tim Koordinasi Pelayanan Kepemudaan untuk mendukung kelancaran pelaksanaan koordinasi strategis lintas sektor penyelenggaraan kepemudaan.
  9. Pemberian penghargaan kepada pemuda dan pihak-pihak yang berjasa dalam memajukan potensi pemuda.

(-)

1. Pelanggaran terhadap Pasal 45 ayat (1) dikenakan sanksi administratif berupa penghapusan dari pencatatan.