Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 8 Tahun 1984

Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 8 Tahun 1984 tentang Penggunaan Kredit Ekspor Luar Negeri

Juga dikenal sebagai: Inpres 8/1984 · Inpres No. 8 Tahun 1984 · Inpres Nomor 8 Tahun 1984

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:10 Oktober 1984Tanggal Penetapan:10 Oktober 1984
Badan Usaha & PerdaganganKepabeanan & Perdagangan Internasional

Informasi

TipeInstruksi Presiden (Inpres)
TemaPenggunaan Kredit Ekspor Luar Negeri
LokasiPemerintah Pusat
Tanggal Berlaku10 Oktober 1984
Tanggal Penetapan10 Oktober 1984
Tempat PenetapanJakarta

(-)

Instruksi Presiden Nomor 8 Tahun 1984 ini dikeluarkan dengan tujuan untuk mengendalikan penggunaan kredit ekspor luar negeri sebagai sumber pembiayaan proyek pembangunan, agar beban pembayaran kembali tetap dalam batas kemampuan keuangan negara. Instruksi ini mengharuskan para Menteri, Panglima Angkatan Bersenjata, Jaksa Agung, Gubernur Bank Indonesia, pimpinan lembaga pemerintah non-departemen, pimpinan bank milik pemerintah, dan pimpinan badan usaha milik negara untuk menggunakan ketentuan dalam lampiran instruksi ini sebagai pedoman pelaksanaan. Pelaksanaan instruksi ini harus mengikuti petunjuk Menteri Koordinator Bidang Ekonomi, Keuangan, Industri, dan Pengawasan Pembangunan.

(-)

(-)