Instruksi Presiden Nomor 8 Tahun 1984 ini dikeluarkan dengan tujuan untuk mengendalikan penggunaan kredit ekspor luar negeri sebagai sumber pembiayaan proyek pembangunan, agar beban pembayaran kembali tetap dalam batas kemampuan keuangan negara. Instruksi ini mengharuskan para Menteri, Panglima Angkatan Bersenjata, Jaksa Agung, Gubernur Bank Indonesia, pimpinan lembaga pemerintah non-departemen, pimpinan bank milik pemerintah, dan pimpinan badan usaha milik negara untuk menggunakan ketentuan dalam lampiran instruksi ini sebagai pedoman pelaksanaan. Pelaksanaan instruksi ini harus mengikuti petunjuk Menteri Koordinator Bidang Ekonomi, Keuangan, Industri, dan Pengawasan Pembangunan.