Peraturan ini ditetapkan dalam rangka meningkatkan disiplin, motivasi, kinerja, dan kesejahteraan Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Malang dengan mempertimbangkan kemampuan keuangan daerah. Kebijakan ini mengatur mengenai pemberian Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) yang diberikan kepada ASN setiap bulan. Besaran TPP tersebut disesuaikan dengan kemampuan keuangan daerah dan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Selain itu, peraturan ini menetapkan kriteria ASN yang tidak berhak menerima TPP, yaitu ASN yang tidak memiliki jabatan, diberhentikan sementara atau dinonaktifkan, diberhentikan dari jabatan organik dengan uang tunggu, sedang menjalani cuti di luar tanggungan negara atau masa persiapan pensiun, diperbantukan pada instansi lain, JF Guru, Kepala Sekolah, Pengawas Sekolah, tenaga kesehatan yang telah menerima uang jasa pelayanan, ASN pada BLUD yang telah menerima remunerasi, serta ASN yang dibebastugaskan karena pengembangan kompetensi.