Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Bupati Malang Nomor 13 Tahun 2026

Peraturan Bupati Malang Nomor 13 Tahun 2026 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Bupati Malang Nomor 1 Tahun 2025 tentang Pemberian Tambahan Penghasilan Pegawai kepada Aparatur Sipil Negara di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Malang

Juga dikenal sebagai: Perbup Malang 13/2026 · Perbup Malang No. 13 Tahun 2026 · Perbup Malang Nomor 13 Tahun 2026

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:8 Mei 2026Tanggal Penetapan:8 Mei 2026
KetenagakerjaanHukum Pemerintahan DaerahKompensasi & Tunjangan Pejabat

Informasi

TipePeraturan Bupati Malang
Tanggal Berlaku08 Mei 2026
Tanggal Penetapan08 Mei 2026

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Bupati Malang Nomor 1 Tahun 2025 tentang Pemberian Tambahan Penghasilan Pegawai kepada Aparatur Sipil Negara di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Malang, sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Bupati Malang Nomor 5 Tahun 2026.

Peraturan ini ditetapkan dalam rangka meningkatkan disiplin, motivasi, kinerja, dan kesejahteraan Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Malang dengan mempertimbangkan kemampuan keuangan daerah. Kebijakan ini mengatur mengenai pemberian Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) yang diberikan kepada ASN setiap bulan. Besaran TPP tersebut disesuaikan dengan kemampuan keuangan daerah dan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Selain itu, peraturan ini menetapkan kriteria ASN yang tidak berhak menerima TPP, yaitu ASN yang tidak memiliki jabatan, diberhentikan sementara atau dinonaktifkan, diberhentikan dari jabatan organik dengan uang tunggu, sedang menjalani cuti di luar tanggungan negara atau masa persiapan pensiun, diperbantukan pada instansi lain, JF Guru, Kepala Sekolah, Pengawas Sekolah, tenaga kesehatan yang telah menerima uang jasa pelayanan, ASN pada BLUD yang telah menerima remunerasi, serta ASN yang dibebastugaskan karena pengembangan kompetensi.

(-)

(-)