Peraturan Menteri Pertanian ini mengatur tentang pupuk organik, pupuk hayati, dan pembenah tanah. Tujuannya adalah untuk melindungi kelestarian fungsi lingkungan, keanekaragaman hayati tanah, konsumen/pengguna, dan memberikan kepastian usaha bagi produsen/pelaku usaha pupuk organik, pupuk hayati dan/atau pembenah tanah. Pengadaan pupuk dapat dilakukan melalui produksi dalam negeri atau impor, dan harus memenuhi standar mutu serta terjamin efektivitasnya. Badan usaha yang memproduksi pupuk harus mendapat izin dari Bupati/Walikota. Formula pupuk yang diproduksi harus memenuhi standar mutu dan terjamin efektivitasnya. Untuk mendapatkan nomor pendaftaran, pemohon harus melengkapi persyaratan administrasi. Pupuk yang didaftarkan harus diberikan penamaan tersendiri dan memenuhi persyaratan penamaan. Peredaran pupuk harus memenuhi standar mutu, terjamin efektivitasnya, diberi label, dan didaftar. Pengawasan dilakukan pada tingkat rekayasa formula, pengadaan, peredaran, dan penggunaan. Petugas pengawas pupuk berwenang melakukan pemeriksaan terhadap proses produksi, sarana penyimpanan, dan dokumen.