Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kota Bengkulu No. 1 Tahun 2017

Peraturan Daerah (Perda) Kota Bengkulu Nomor 1 Tahun 2017 tentang ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH KOTA BENGKULU TAHUN ANGGARAN 2017

Juga dikenal sebagai: Perda Kota Bengkulu 1/2017 · Perda Kota Bengkulu No. 1 Tahun 2017 · Perda Kota Bengkulu Nomor 1 Tahun 2017

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:20 Februari 2017Tanggal Penetapan:20 Februari 2017
Anggaran Belanja Daerah

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH KOTA BENGKULU TAHUN ANGGARAN 2017
LokasiPemerintah Kota Bengkulu
Tanggal Berlaku20 Februari 2017
Tanggal Penetapan20 Februari 2017
Tempat PenetapanBengkulu

(-)

Peraturan Daerah ini mengatur tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kota Bengkulu Tahun Anggaran 2017. APBD ini mencakup pendapatan daerah sebesar Rp. 1.173.222.671.692,75 dan belanja daerah sebesar Rp. 1.173.222.671.692,75, sehingga surplus/defisit adalah Rp. 0,00. Pembiayaan daerah terdiri dari penerimaan sebesar Rp. 10.000.000.000,00 dan pengeluaran sebesar Rp. 10.000.000.000,00, dengan pembiayaan netto Rp. 0,00.

Pendapatan daerah terdiri dari Pendapatan Asli Daerah (PAD), Dana Perimbangan, dan lain-lain pendapatan daerah yang sah. PAD mencakup pajak daerah, retribusi daerah, hasil pengelolaan kekayaan daerah yang dipisahkan, dan lain-lain PAD yang sah. Dana Perimbangan terdiri dari Dana Bagi Hasil Pajak/Bukan Pajak, Dana Alokasi Umum, Dana Alokasi Khusus, dan Dana Insentif Daerah. Lain-lain pendapatan daerah yang sah mencakup pendapatan hibah, dana bagi hasil pajak dari provinsi dan pemerintah daerah lainnya, dana penyesuaian, dan bantuan keuangan dari provinsi atau pemerintah daerah lainnya.

Belanja daerah terdiri dari belanja tidak langsung dan belanja langsung. Belanja tidak langsung mencakup belanja pegawai, belanja hibah, belanja bantuan sosial, belanja bagi hasil kepada provinsi/kabupaten/kota dan pemerintah desa, belanja bantuan keuangan kepada provinsi/kabupaten/kota dan pemerintah desa, dan belanja tidak terduga. Belanja langsung mencakup belanja pegawai, belanja barang dan jasa, dan belanja modal.

Pembiayaan daerah terdiri dari penerimaan dan pengeluaran. Penerimaan terdiri dari Sisa Lebih Perhitungan Anggaran Tahun Anggaran sebelumnya (SILPA). Pengeluaran terdiri dari penyertaan modal (investasi) pemerintah daerah dan pembayaran pokok utang.

Uraian lebih lanjut mengenai APBD tercantum dalam lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Daerah ini.

(-)

(-)