Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kota Banjarbaru Nomor 01 Tahun 2004

Peraturan Daerah (Perda) Kota Banjarbaru Nomor 01 Tahun 2004 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2004

Juga dikenal sebagai: Perda Kota Banjarbaru 01/2004 · Perda Kota Banjarbaru No. 01 Tahun 2004 · Perda Kota Banjarbaru Nomor 01 Tahun 2004

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:29 Januari 2004Tanggal Penetapan:28 Januari 2004
Anggaran Belanja Daerah

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaAnggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2004
LokasiPemerintah Kota Banjarbaru
Tanggal Berlaku29 Januari 2004
Tanggal Penetapan28 Januari 2004
Tempat PenetapanBanjarbaru

(-)

Peraturan Daerah ini menetapkan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kota Banjarbaru Tahun Anggaran 2004. APBD terdiri dari pendapatan sebesar Rp. 142.612.531.000,00 dan belanja sebesar Rp. 142.612.531.000,00. Peraturan ini juga mengatur bahwa uraian lebih lanjut dari APBD tercantum dalam lampiran-lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Daerah ini. Lampiran-lampiran tersebut mencakup ringkasan anggaran, rincian anggaran, rekapitulasi APBD menurut bidang pemerintahan dan unit organisasi, daftar jumlah pegawai, daftar piutang daerah, daftar pinjaman daerah, daftar investasi daerah, daftar aktiva tetap daerah, dan daftar dana cadangan. Walikota Banjarbaru menetapkan Keputusan tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah sebagai landasan operasional pelaksanaan APBD.

Peraturan Daerah ini mempunyai daya laku surut sejak tanggal 2 Januari 2004.

(-)