di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Peraturan Daerah (Perda) Kota Banjarbaru Nomor 01 Tahun 2004 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2004
Juga dikenal sebagai: Perda Kota Banjarbaru 01/2004 · Perda Kota Banjarbaru No. 01 Tahun 2004 · Perda Kota Banjarbaru Nomor 01 Tahun 2004
Peraturan Daerah ini menetapkan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kota Banjarbaru Tahun Anggaran 2004. APBD terdiri dari pendapatan sebesar Rp. 142.612.531.000,00 dan belanja sebesar Rp. 142.612.531.000,00. Peraturan ini juga mengatur bahwa uraian lebih lanjut dari APBD tercantum dalam lampiran-lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Daerah ini. Lampiran-lampiran tersebut mencakup ringkasan anggaran, rincian anggaran, rekapitulasi APBD menurut bidang pemerintahan dan unit organisasi, daftar jumlah pegawai, daftar piutang daerah, daftar pinjaman daerah, daftar investasi daerah, daftar aktiva tetap daerah, dan daftar dana cadangan. Walikota Banjarbaru menetapkan Keputusan tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah sebagai landasan operasional pelaksanaan APBD.