Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Grobogan Nomor 5 Tahun 2009

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Grobogan Nomor 5 Tahun 2009 tentang Sumber Pendapatan Dan Kekayaan Desa

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Grobogan 5/2009 · Perda Kabupaten Grobogan No. 5 Tahun 2009 · Perda Kabupaten Grobogan Nomor 5 Tahun 2009

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:1 Januari 2009Tanggal Penetapan:1 Januari 2009
Pemerintahan Desa

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaSumber Pendapatan Dan Kekayaan Desa
LokasiPemerintah Kabupaten Grobogan
Tanggal Berlaku01 Januari 2009
Tanggal Penetapan01 Januari 2009
Tempat PenetapanPurwodadi

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Grobogan Nomor 21 Tahun 2000 tentang Sumber Pendapatan dan Kekayaan Desa (Lembaran Daerah Kabupaten Grobogan Tahun 2000 Nomor 16 Seri D)

Peraturan Daerah ini mengatur tentang sumber pendapatan dan kekayaan desa di Kabupaten Grobogan. Latar belakangnya adalah untuk melaksanakan ketentuan Pasal 72 Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 2005 tentang Desa. Tujuannya adalah untuk memberikan pedoman dalam pengelolaan sumber pendapatan dan kekayaan desa agar dapat dimanfaatkan sepenuhnya untuk penyelenggaraan pemerintahan, pembangunan, dan kemasyarakatan desa.

Ketentuan Substansial:

Peraturan ini mengatur berbagai aspek terkait sumber pendapatan dan kekayaan desa, termasuk:

  1. Sumber Pendapatan Desa: Terdiri dari pendapatan asli desa (hasil usaha desa, hasil kekayaan desa, swadaya, gotong royong, dll.), bagi hasil pajak dan retribusi daerah, bagian dari dana perimbangan keuangan pusat dan daerah, bantuan keuangan dari pemerintah, provinsi, dan daerah, serta hibah dan sumbangan yang sah.
  2. Kekayaan Desa: Meliputi tanah kas desa, pasar desa, pasar hewan, tambatan perahu, bangunan desa, pelelangan ikan, dan lain-lain kekayaan milik desa.
  3. Pengelolaan Sumber Pendapatan dan Kekayaan Desa: Pemerintah Desa wajib mengelola sumber pendapatan dan kekayaan desa dengan sebaik-baiknya, dengan melibatkan BPD dalam perencanaan dan pengawasan. Pengelolaan harus berdasarkan asas kepastian hukum, keterbukaan, efisiensi, akuntabilitas, dan kepastian nilai.
  4. Pemanfaatan Kekayaan Desa: Dapat dilakukan melalui sewa, pinjam pakai, kerjasama pemanfaatan, bangun serah guna, dan bangun guna serah. Setiap pemanfaatan harus menguntungkan desa dan mendapatkan persetujuan BPD.
  5. Administrasi Kekayaan Desa: Pemerintah Desa wajib menginventarisir dan mengadministrasikan kekayaan desa. Status hukum kepemilikan tanah kas desa harus diperjelas dengan sertifikat hak atas tanah atas nama Pemerintah Desa.

Peraturan ini juga mengatur tentang alih fungsi dan perubahan status hukum kekayaan desa, dengan larangan pelepasan hak kepemilikan tanah kas desa kecuali untuk kepentingan umum dan dengan ganti rugi yang menguntungkan desa.

1. Dalam hal status hak atas tanah sebagai akibat dari pengalihan, penyerahan atau pelepasan tanah kas desa yang terjadi sebelum diberlakukannya Peraturan Daerah ini belum diubah, dilakukan langkah-langkah sebagai berikut : a. Dalam hal terdapat dokumen asli berupa Rembug Desa / Keputusan Desa / Peraturan Desa yang telah disahkan oleh Bupati dan/atau Gubernur, maka Kepala Desa dapat mengajukan perubahan status hukum kepada Kantor Pertanahan dengan disertai Berita Acara Pelepasan Tanah; atau b. Dalam hal dokumen asli sebagaimana dimaksud huruf a tidak ada atau tidak dapat diketemukan, maka Kepala Desa melakukan upaya sebagai berikut : 1. Melaksanakan musyawarah desa yang dihadiri oleh Pemerintah Desa, BPD, Tokoh Agama/ Tokoh Masyarakat, pihak-pihak yang terkait untuk mengajukan perubahan status hukum; 2. Menetapkan hasil musyawarah dalam Peraturan Desa, yang dilengkapi dengan : a) Perjanjian antara Kepala Desa dengan Pihak Kedua atas objek tanah, yang disaksikan oleh minimal 2 orang saksi; dan b) Surat Pernyataan dari Pihak Kedua atas kebenaran peralihan hak yang terjadi sebelumnya dan tanah tidak dalam sengketa. 2. Terhadap sumber pendapatan daerah yang ada di desa, sebelum berlakunya Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah, tetap dikelola sebagai sumber pendapatan Pemerintah Daerah. 3. Terhadap sumber Pendapatan Daerah yang ada di Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) Pemerintah Daerah bersama dengan Pemerintah Desa dapat mengadakan musyawarah untuk merumuskan sistem bagi hasil yang saling menguntungkan kedua belah pihak. 4. Pemerintah Daerah berkewajiban untuk membantu mengembangkan sumber-sumber pendapatan sebagaimana dimaksud ayat (1) agar dapat memberikan hasil yang sebesar-besarnya.

(-)