di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Peraturan Daerah (Perda) Kota Prabumulih Nomor 5 Tahun 2017 tentang HAK KEUANGAN DAN ADMINISTRATIF PIMPINAN DAN ANGGOTA DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAH KOTA PRABUMULIH
Juga dikenal sebagai: Perda Kota Prabumulih 5/2017 · Perda Kota Prabumulih No. 5 Tahun 2017 · Perda Kota Prabumulih Nomor 5 Tahun 2017
Peraturan Daerah ini mengatur tentang hak keuangan dan administratif Pimpinan dan Anggota DPRD Kota Prabumulih. Latar belakang ditetapkannya peraturan ini adalah untuk melaksanakan ketentuan Pasal 28 Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2017. Tujuan dari peraturan ini adalah untuk menetapkan hak keuangan dan administratif Pimpinan dan Anggota DPRD Kota Prabumulih.
Ketentuan substansial dalam peraturan ini mencakup:
Peraturan ini juga mengatur pengelolaan hak keuangan dan administratif Pimpinan dan Anggota DPRD yang merupakan bagian dari APBD.