di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Kubu Raya Nomor 12 Tahun 2017 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN DAERAH KABUPATEN KUBU RAYA NOMOR 6 TAHUN 2011 TENTANG PENYELENGGARAAN MENARA DAN RETRIBUSI PENGENDALIAN MENARA TELEKOMUNIKASI
Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Kubu Raya 12/2017 · Perda Kabupaten Kubu Raya No. 12 Tahun 2017 · Perda Kabupaten Kubu Raya Nomor 12 Tahun 2017
Peraturan Daerah ini mengubah beberapa ketentuan dalam Peraturan Daerah Kabupaten Kubu Raya Nomor 6 Tahun 2011 tentang Penyelenggaraan Menara dan Retribusi Pengendalian Menara Telekomunikasi terkait penyelenggaraan menara telekomunikasi dan retribusi pengendalian menara telekomunikasi.
Latar Belakang dan Tujuan: Perubahan ini diperlukan karena adanya Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 46/PUU-XII/2014 yang menyatakan bahwa penjelasan Pasal 124 Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
Ketentuan Substansial: