Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Kubu Raya Nomor 12 Tahun 2017

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Kubu Raya Nomor 12 Tahun 2017 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN DAERAH KABUPATEN KUBU RAYA NOMOR 6 TAHUN 2011 TENTANG PENYELENGGARAAN MENARA DAN RETRIBUSI PENGENDALIAN MENARA TELEKOMUNIKASI

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Kubu Raya 12/2017 · Perda Kabupaten Kubu Raya No. 12 Tahun 2017 · Perda Kabupaten Kubu Raya Nomor 12 Tahun 2017

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:15 Desember 2017Tanggal Penetapan:15 Desember 2017
Pajak & Retribusi DaerahTelekomunikasi & Dunia Digital

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPERUBAHAN ATAS PERATURAN DAERAH KABUPATEN KUBU RAYA NOMOR 6 TAHUN 2011 TENTANG PENYELENGGARAAN MENARA DAN RETRIBUSI PENGENDALIAN MENARA TELEKOMUNIKASI
LokasiPemerintah Kabupaten Kubu Raya
Tanggal Berlaku15 Desember 2017
Tanggal Penetapan15 Desember 2017
Tempat PenetapanSungai Raya

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Kubu Raya Nomor 6 Tahun 2011 tentang Penyelenggaraan Menara dan Retribusi Pengendalian Menara Telekomunikasi.

Peraturan Daerah ini mengubah beberapa ketentuan dalam Peraturan Daerah Kabupaten Kubu Raya Nomor 6 Tahun 2011 tentang Penyelenggaraan Menara dan Retribusi Pengendalian Menara Telekomunikasi terkait penyelenggaraan menara telekomunikasi dan retribusi pengendalian menara telekomunikasi.

Latar Belakang dan Tujuan: Perubahan ini diperlukan karena adanya Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 46/PUU-XII/2014 yang menyatakan bahwa penjelasan Pasal 124 Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.

Ketentuan Substansial:

  1. IMB Menara: Setiap pembangunan dan penggunaan menara wajib memiliki Izin Mendirikan Bangunan (IMB). IMB diberikan setelah mendapatkan informasi titik koordinat secara tertulis dari Instansi Pelaksana. Penyedia dan pengelola menara yang tidak memiliki IMB dilarang melakukan pekerjaan.
  2. Perubahan Struktur Menara: Dalam hal terjadi perubahan struktur atau konstruksi menara, pemilik atau pengelola wajib mengajukan IMB Menara baru.
  3. Penerbitan IMB: IMB Menara dikeluarkan oleh Bupati atau pejabat yang ditunjuk. Syarat dan tata cara pengajuan IMB Menara diatur lebih lanjut dengan Peraturan Bupati.
  4. Penggunaan Jasa dan Retribusi: Tingkat penggunaan jasa diukur berdasarkan jumlah kunjungan pengawasan dan pengendalian menara telekomunikasi (2 kali setahun). Ditetapkan indeks variabel jarak tempuh (dalam/luar kota) dan jenis konstruksi menara (pole, 3 kaki, 4 kaki).
  5. Tarif Retribusi: Prinsip penetapan tarif retribusi adalah untuk menutup sebagian biaya penyediaan jasa pengawasan dan pengendalian menara telekomunikasi, meliputi biaya operasional (honorarium, transportasi, uang makan, ATK). Formula perhitungan retribusi adalah Retribusi = Jumlah Indeks Variabel x Tarif Retribusi. Tarif Retribusi ditetapkan sebesar Rp. 2.125.000,- per menara per tahun.

(-)

(-)