Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Sukabumi Nomor 11 Tahun 2013

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Sukabumi Nomor 11 Tahun 2013 tentang Perusahaan Daerah Air Minum

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Sukabumi 11/2013 · Perda Kabupaten Sukabumi No. 11 Tahun 2013 · Perda Kabupaten Sukabumi Nomor 11 Tahun 2013

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:28 Juni 2013Tanggal Penetapan:28 Juni 2013
Penyediaan Air BersihBadan Usaha Milik DaerahLayanan Umum Pemerintah

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPerusahaan Daerah Air Minum
LokasiPemerintah Kabupaten Sukabumi
Tanggal Berlaku28 Juni 2013
Tanggal Penetapan28 Juni 2013
Tempat PenetapanPelabuhan Ratu

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Sukabumi Nomor 18 Tahun 2002 (Lembaran Daerah Kabupaten Sukabumi Tahun 2002 Nomor 8 Seri D) tentang Penataan Perusahaan Daerah Air Minum Kabupaten Sukabumi.

Peraturan Daerah ini mengatur tentang Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Tirta Jaya Mandiri Kabupaten Sukabumi. Tujuan utama dari peraturan ini adalah untuk meningkatkan pelayanan penyediaan air minum yang berkualitas, kuantitas, dan kontinuitas sesuai standar yang ditetapkan.

Ketentuan Substansial:

PDAM memiliki tugas pokok menyelenggarakan pengelolaan, penyediaan, pemenuhan, pengusahaan, dan pelayanan air minum. Fungsi PDAM meliputi pelaksanaan kewenangan Pemerintah Daerah di bidang pengelolaan air minum, penyiapan bahan perumusan kebijakan umum, dan pelaksanaan fungsi ekonomi dengan tidak mengabaikan fungsi sosial.

Hak dan Kewajiban:

  • PDAM bertanggung jawab menyelenggarakan pengembangan sistem penyediaan air minum yang terpadu, melaksanakan rencana pengadaan, dan memberikan pelayanan air minum sesuai standar. PDAM berhak memperoleh lahan dan sumber air baku, menerima pembayaran jasa pelayanan, dan memutus sambungan pelanggan yang tidak memenuhi kewajiban.
  • Pelanggan berhak memperoleh pelayanan air minum yang memenuhi syarat kualitas, kuantitas, dan kontinuitas, mendapatkan informasi tentang tarif, dan mengajukan gugatan atas pelayanan yang merugikan. Pelanggan berkewajiban membayar tagihan, menggunakan air secara bijak, dan menjaga sarana air minum.

Tarif:

Penetapan tarif didasarkan pada asas proporsionalitas kepentingan masyarakat, PDAM, dan pemilik modal. Tarif dihitung atas volume air yang terjual dan didasarkan atas tingkat biaya (biaya rendah, biaya dasar, biaya penuh, dan biaya kesepakatan). Direksi menyusun konsep usulan tarif yang dikonsultasikan dengan pelanggan sebelum diajukan kepada Bupati.

Organisasi dan Kepegawaian:

Organ PDAM terdiri dari Bupati selaku pemilik modal, Dewan Pengawas, dan Direksi. Direksi bertugas menyusun perencanaan, melakukan koordinasi, dan mengelola kekayaan PDAM. Dewan Pengawas bertugas melaksanakan pengawasan, pengendalian, dan memberikan pertimbangan kepada Bupati.

1. Direksi dan Dewan/Badan Pengawas PDAM menyesuaikan dengan Peraturan Daerah ini paling lama 6 (enam) bulan sejak diundangkan.

1. Setiap pelanggan yang melanggar kewajiban sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dikenakan sanksi administratif yang diatur lebih lanjut dengan Peraturan Direksi.