Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Mahkamah Agung Nomor 1 Tahun 2024

Peraturan Mahkamah Agung Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pedoman Mengadili Perkara Pidana Berdasarkan Keadilan Restoratif

Juga dikenal sebagai: Perma 1/2024 · Perma No. 1 Tahun 2024 · Perma Nomor 1 Tahun 2024

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:7 Mei 2024Tanggal Penetapan:2 Mei 2024
Proses Peradilan & Hukum Acara

Informasi

TipePeraturan Mahkamah Agung
TemaPedoman Mengadili Perkara Pidana Berdasarkan Keadilan Restoratif
LokasiMahkamah Agung
Tanggal Berlaku07 Mei 2024
Tanggal Penetapan02 Mei 2024
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Presiden Nomor 13 Tahun 2005 tentang Sekretariat Mahkamah Agung sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Presiden Nomor 21 Tahun 2024 tentang Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 13 Tahun 2005 tentang Sekretariat Mahkamah Agung (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2024 Nomor 34); 2. Peraturan Presiden Nomor 14 Tahun 2005 tentang Kepaniteraan Mahkamah Agung sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Presiden Nomor 123 Tahun 2022 tentang Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 14 Tahun 2005 tentang Kepaniteraan Mahkamah Agung (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2022 Nomor 204);

Peraturan Mahkamah Agung ini mengatur pedoman mengadili perkara pidana berdasarkan keadilan restoratif. Latar belakangnya adalah perkembangan sistem pemidanaan yang mengarah pada penyelarasan kepentingan pemulihan korban dan pertanggungjawaban terdakwa. Tujuan dari pedoman ini adalah untuk memulihkan korban tindak pidana, memulihkan hubungan antara terdakwa, korban, dan/atau masyarakat, menganjurkan pertanggungjawaban terdakwa, dan menghindarkan setiap orang dari perampasan kemerdekaan.

Hakim menerapkan pedoman ini melalui pemulihan kerugian korban dan/atau pemulihan hubungan antara terdakwa, korban, dan masyarakat melalui putusan. Penerapan keadilan restoratif mempertimbangkan tindak pidana ringan dengan kerugian tidak lebih dari Rp2.500.000, delik aduan, tindak pidana dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun, tindak pidana dengan pelaku anak yang diversinya tidak berhasil, atau tindak pidana lalu lintas yang berupa kejahatan. Hakim tidak berwenang menerapkan pedoman ini jika korban atau terdakwa menolak perdamaian, terdapat relasi kuasa, atau terdakwa mengulangi tindak pidana sejenis dalam 3 tahun.

Dalam proses persidangan, hakim akan menanyakan kehadiran korban dan menggali informasi terkait kronologis, kerugian, dan perdamaian yang mungkin telah terjadi. Kesepakatan perdamaian dapat berupa penggantian kerugian, pelaksanaan suatu perbuatan, atau tidak melaksanakan suatu perbuatan, dengan ketentuan tidak bertentangan dengan hukum, ketertiban umum, kesusilaan, hak asasi manusia, merugikan pihak ketiga, atau tidak dapat dilaksanakan. Kesepakatan perdamaian dan kesediaan terdakwa bertanggung jawab menjadi alasan meringankan hukuman.

(-)

(-)