Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Pekalongan Nomor 2 Tahun 2014

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Pekalongan Nomor 2 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Pekalongan Nomor 7 Tahun 2008 tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Pekalongan 2/2014 · Perda Kabupaten Pekalongan No. 2 Tahun 2014 · Perda Kabupaten Pekalongan Nomor 2 Tahun 2014

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:24 Februari 2014Tanggal Penetapan:24 Februari 2014
Aset Milik Negara & Daerah

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPerubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Pekalongan Nomor 7 Tahun 2008 tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah
LokasiPemerintah Kabupaten Pekalongan
Tanggal Berlaku24 Februari 2014
Tanggal Penetapan24 Februari 2014
Tempat PenetapanKajen

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Pekalongan Nomor 7 Tahun 2008 tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah (Lembaran Daerah Kabupaten Pekalongan Tahun 2008 Nomor 7, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Pekalongan Nomor 6)

Peraturan Daerah ini mengubah Peraturan Daerah Kabupaten Pekalongan Nomor 7 Tahun 2008 tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah. Latar belakang perubahan ini adalah adanya Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2008 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2006 tentang Pengelolaan Barang Milik Negara/Daerah, serta adanya beberapa ketentuan dalam Perda Nomor 7 Tahun 2008 yang tidak sesuai dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 17 Tahun 2007 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Barang Milik Daerah.

Perubahan meliputi penambahan Pembantu Penyimpan Barang sebagai unsur pembantu Bupati dalam pengelolaan barang milik daerah. Selain itu, terdapat perubahan terkait mekanisme dan prosedur penghapusan/penjualan kendaraan dinas operasional, khususnya mengenai batas usia kendaraan dan mekanisme lelangnya.

Beberapa ketentuan yang diubah antara lain:

  1. Pasal 1: Penambahan definisi Penilai.
  2. Pasal 5: Penegasan peran Sekretaris Daerah, Kepala SKPD, dan Kepala Unit Kerja dalam pengelolaan barang milik daerah.
  3. Pasal 12: Rincian tugas dan tanggung jawab Penyimpan Barang, Pengurus Barang, Pembantu Penyimpan Barang, dan Pembantu Pengurus Barang.
  4. Pasal 14: Perencanaan kebutuhan barang milik daerah dan pemeliharaan.
  5. Pasal 27: Penetapan status penggunaan barang milik daerah.
  6. Pasal 32: Pelaksanaan sensus barang milik daerah.
  7. Pasal 47: Kerjasama pemanfaatan barang milik daerah.
  8. Pasal 64: Penilaian barang milik daerah.
  9. Pasal 70: Penghapusan barang milik daerah dengan tindak lanjut pemusnahan.
  10. Pasal 73: Penghapusan barang milik daerah yang masih memiliki nilai ekonomis.
  11. Pasal 80 dan 81: Penghapusan/penjualan kendaraan dinas operasional.

(-)

(-)