Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Nomor 5 Tahun 2023

Peraturan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Nomor 5 Tahun 2023 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Nomor 1 Tahun 2018 tentang Komposisi Pembebanan Pinjaman Pembangunan Mass Rapid Transit di Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Jalur Utara-Selatan

Juga dikenal sebagai: Permenko Perekonomian 5/2023 · Permenko Perekonomian No. 5 Tahun 2023 · Permenko Perekonomian Nomor 5 Tahun 2023

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:2 Maret 2023Tanggal Penetapan:28 Februari 2023
Perencanaan Pembangunan NasionalJaminan Fidusia & Pembiayaan

Informasi

TipePeraturan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian
TemaPerubahan Kedua Atas Peraturan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Nomor 1 Tahun 2018 tentang Komposisi Pembebanan Pinjaman Pembangunan Mass Rapid Transit di Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Jalur Utara-Selatan
LokasiKementerian Koordinator Bidang Perekonomian
Tanggal Berlaku02 Maret 2023
Tanggal Penetapan28 Februari 2023
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Nomor 1 Tahun 2018 tentang Komposisi Pembebanan Pinjaman Pembangunan Mass Rapid Transit di Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Jalur Utara – Selatan sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Nomor 5 Tahun 2021.

Latar Belakang dan Tujuan: Peraturan ini diterbitkan untuk mendukung proyek pembangunan Mass Rapid Transit (MRT) di Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta, khususnya jalur Utara-Selatan. Tujuan utama dari perubahan ini adalah untuk menyesuaikan komposisi pembebanan pinjaman guna memastikan keberlangsungan proyek MRT tersebut.

Ketentuan Substansial: Peraturan ini mengatur pembagian kewenangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta dalam hal pembebanan pinjaman. Pemerintah Pusat menanggung 49% dari total pinjaman, sementara Pemerintah Provinsi DKI Jakarta menanggung 51%. Pinjaman ini dibagi menjadi dua fase, dengan fase I mencakup jalur Lebak Bulus – Bundaran Hotel Indonesia dan fase II mencakup jalur Bundaran Hotel Indonesia – Ancol Barat. Jumlah pinjaman untuk fase I adalah JPY 140.277.377.661, sedangkan untuk fase II adalah USD 1.890.083.000 dan JPY 54.980.622.339. Pinjaman yang menjadi beban Pemerintah Pusat dilaksanakan melalui mekanisme anggaran Kementerian Perhubungan dan penerusan hibah kepada Pemerintah Provinsi DKI Jakarta. Sementara itu, pinjaman yang menjadi beban Pemerintah Provinsi DKI Jakarta dilaksanakan melalui mekanisme penerusan pinjaman dari Pemerintah Pusat.

(-)

(-)