Keputusan Presiden No. 130 Tahun 1957 ini menetapkan peraturan tentang lapangan pekerjaan, susunan, dan pimpinan Kementerian Pelajaran. Tujuannya adalah untuk mengatur secara lebih terstruktur mengenai pelajaran, perindustrian, perkapalan, dan kepelabuhan. Kementerian Pelajaran bertanggung jawab atas pengurusan masalah umum di bidang tersebut, termasuk penyelenggaraan pendidikan, keselamatan pelayaran, dan pembangunan pelabuhan. Struktur kementerian terdiri dari pusat kementerian, jawatan-jawatan, perusahaan-perusahaan, dan badan-badan hukum. Menteri bertanggung jawab atas kebijakan umum, dibantu oleh Sekretaris-Jenderal dan kepala bagian lainnya. Setiap bagian memiliki tugas spesifik, seperti mengurus hukum, politik, hubungan luar negeri, pendidikan, perburuhan, penerangan, dan teknik perkapalan.