Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Keputusan Presiden (KEPPRES) Nomor 130 Tahun 1957

Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 130 Tahun 1957 tentang Lapangan Pekerjaan Susunan Dan Pimpinan Kementerian Pelayaran

Juga dikenal sebagai: Keppres 130/1957 · Keppres No. 130 Tahun 1957 · Keppres Nomor 130 Tahun 1957

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:9 Mei 1957Tanggal Penetapan:4 Juni 1957
Tata Kelola Administrasi Publik

Informasi

TipeKeputusan Presiden (Keppres)
TemaLapangan Pekerjaan Susunan Dan Pimpinan Kementerian Pelayaran
LokasiPemerintah Pusat
Tanggal Berlaku09 Mei 1957
Tanggal Penetapan04 Juni 1957
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mencabut: 1. Semua peraturan yang bertentangan dengan peraturan ini.

Keputusan Presiden No. 130 Tahun 1957 ini menetapkan peraturan tentang lapangan pekerjaan, susunan, dan pimpinan Kementerian Pelajaran. Tujuannya adalah untuk mengatur secara lebih terstruktur mengenai pelajaran, perindustrian, perkapalan, dan kepelabuhan. Kementerian Pelajaran bertanggung jawab atas pengurusan masalah umum di bidang tersebut, termasuk penyelenggaraan pendidikan, keselamatan pelayaran, dan pembangunan pelabuhan. Struktur kementerian terdiri dari pusat kementerian, jawatan-jawatan, perusahaan-perusahaan, dan badan-badan hukum. Menteri bertanggung jawab atas kebijakan umum, dibantu oleh Sekretaris-Jenderal dan kepala bagian lainnya. Setiap bagian memiliki tugas spesifik, seperti mengurus hukum, politik, hubungan luar negeri, pendidikan, perburuhan, penerangan, dan teknik perkapalan.

1. Lapangan pekerjaannya dan susunan jawatan-jawatan serta organisasi lain ditetapkan oleh Menteri Pelajaran.

(-)