Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Undang-undang (UU) No. 5 Tahun 1983

Undang-undang (UU) Nomor 5 Tahun 1983 tentang Zona Ekonomi Eksklusif Indonesia

Juga dikenal sebagai: UU 5/1983 · UU No. 5 Tahun 1983 · UU Nomor 5 Tahun 1983

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:18 Oktober 1983Tanggal Penetapan:18 Oktober 1983
EnergiPertambangan Mineral dan BatubaraPertambangan Minyak dan Gas Bumi

Informasi

TipeUndang-undang (UU)
TemaZona Ekonomi Eksklusif Indonesia
LokasiPemerintah Pusat
Tanggal Berlaku18 Oktober 1983
Tanggal Penetapan18 Oktober 1983
Tempat PenetapanJakarta

(-)

Undang-Undang ini bertujuan untuk menetapkan Zona Ekonomi Eksklusif Indonesia (ZEEI) sebagai bagian dari upaya meningkatkan kesejahteraan bangsa melalui pemanfaatan sumber daya alam hayati dan non-hayati. ZEEI ditetapkan selebar 200 mil laut dari garis pangkal laut wilayah Indonesia. Dalam ZEEI, Indonesia memiliki hak berdaulat untuk eksplorasi dan eksploitasi sumber daya alam, serta yurisdiksi atas penelitian ilmiah dan perlindungan lingkungan laut. Kegiatan eksplorasi dan eksploitasi di ZEEI harus mendapatkan izin dari Pemerintah Indonesia. Selain itu, undang-undang ini mengatur hak dan kewajiban Indonesia serta negara lain dalam ZEEI, termasuk kebebasan pelayaran dan penerbangan internasional.

1. Segala ketentuan yang mengatur mengenai eksplorasi dan eksploitasi sumber daya alam hayati, yang dibuat sebelum diundangkannya undang-undang ini, tetap berlaku sampai ada perubahan yang ditetapkan oleh peraturan perundang-undangan yang dikeluarkan berdasarkan undang-undang ini.

1. Barangsiapa melakukan tindakan-tindakan yang bertentangan dengan ketentuan Pasal 5 ayat (1), Pasal 6, dan Pasal 7 dipidana dengan pidana denda setinggi-tingginya Rp 225.000.000,-. 2. Barangsiapa merusak atau memusnahkan barang-barang bukti dipidana dengan pidana denda setinggi-tingginya Rp 75.000.000,-. 3. Tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 dan Pasal 17 adalah kejahatan.