Undang-Undang ini bertujuan untuk menetapkan Zona Ekonomi Eksklusif Indonesia (ZEEI) sebagai bagian dari upaya meningkatkan kesejahteraan bangsa melalui pemanfaatan sumber daya alam hayati dan non-hayati. ZEEI ditetapkan selebar 200 mil laut dari garis pangkal laut wilayah Indonesia. Dalam ZEEI, Indonesia memiliki hak berdaulat untuk eksplorasi dan eksploitasi sumber daya alam, serta yurisdiksi atas penelitian ilmiah dan perlindungan lingkungan laut. Kegiatan eksplorasi dan eksploitasi di ZEEI harus mendapatkan izin dari Pemerintah Indonesia. Selain itu, undang-undang ini mengatur hak dan kewajiban Indonesia serta negara lain dalam ZEEI, termasuk kebebasan pelayaran dan penerbangan internasional.