Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Pemerintah (PP) No. 41 Tahun 1970

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 41 Tahun 1970 tentang Pengalihan Bentuk Perusahaan Negara (PN) Bina Karya Menjadi Perusahaan Perseroan (Persero)

Juga dikenal sebagai: PP 41/1970 · PP No. 41 Tahun 1970 · PP Nomor 41 Tahun 1970

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:24 September 1970Tanggal Penetapan:24 September 1970
Badan Usaha & Perdagangan

Informasi

TipePeraturan Pemerintah (PP)
TemaPengalihan Bentuk Perusahaan Negara (PN) Bina Karya Menjadi Perusahaan Perseroan (Persero)
LokasiPemerintah Pusat
Tanggal Berlaku24 September 1970
Tanggal Penetapan24 September 1970
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Pemerintah No. 31 tahun 1962 tentang Pendirian Perusahaan Bangunan Negara Bina Karya dan semua peraturan-peraturan pelaksanaannya.

Peraturan Pemerintah ini bertujuan untuk mengalihkan bentuk Perusahaan Negara (PN) Bina Karya menjadi Perusahaan Perseroan (PERSERO). Latar belakang kebijakan ini adalah hasil penelitian dan penilaian yang menunjukkan bahwa PN Bina Karya memenuhi ketentuan untuk dialihkan menjadi PERSERO sesuai dengan Peraturan Pemerintah No. 12 tahun 1969. Ketentuan substansial dari peraturan ini meliputi pembubaran PN Bina Karya pada saat pendirian PERSERO, dengan modal yang berasal dari kekayaan negara yang tertanam dalam PN Bina Karya. Modal PERSERO terbagi atas saham prioritas dan saham biasa, seluruhnya dimiliki oleh Negara Republik Indonesia. Pelaksanaan pendirian PERSERO dilakukan sesuai dengan Kitab Undang-Undang Hukum Dagang dan Peraturan Pemerintah No. 12 tahun 1969, dengan penyelesaian pendirian dikuasakan kepada Menteri Keuangan, yang dapat menyerahkan kekuasaan tersebut kepada Menteri Pekerjaan Umum dan Tenaga Listrik.

(-)

(-)