di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Undang-undang (UU) Nomor 75 Tahun 1954 tentang Acara Pidana Khusus untuk Anggota Dewan Perwakilan Rakyat
Juga dikenal sebagai: UU 75/1954 · UU No. 75 Tahun 1954 · UU Nomor 75 Tahun 1954
Latar Belakang dan Tujuan: Undang-undang ini bertujuan untuk memberikan perlindungan kepada anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) agar dapat menjalankan tugasnya tanpa khawatir terhadap tindakan sewenang-wenang dari aparat negara. Hal ini dilakukan dengan menetapkan prosedur khusus dalam penangkapan dan penahanan anggota DPR.
Ketentuan Substansial: Undang-undang ini mengatur bahwa anggota DPR tidak boleh ditangkap atau ditahan dalam situasi tertentu, seperti saat menuju atau dari sidang DPR, kecuali dalam keadaan tertangkap tangan atau dituduh melakukan kejahatan berat. Penangkapan atau penahanan harus disetujui oleh Jaksa Agung dan diberitahukan kepada Ketua DPR. Selain itu, surat perintah penangkapan atau penahanan harus dikeluarkan oleh Jaksa Agung, kecuali dalam keadaan mendesak. Undang-undang ini juga menetapkan bahwa penangkapan atau penahanan hanya dapat dilakukan oleh petugas dengan pangkat tertentu.