Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Undang-undang (UU) No. 75 Tahun 1954

Undang-undang (UU) Nomor 75 Tahun 1954 tentang Acara Pidana Khusus untuk Anggota Dewan Perwakilan Rakyat

Juga dikenal sebagai: UU 75/1954 · UU No. 75 Tahun 1954 · UU Nomor 75 Tahun 1954

Status:
Tidak Berlaku
Tanggal Berlaku:31 Desember 1954Tanggal Penetapan:30 Desember 1954
Hukum Acara & Penyelesaian SengketaHukum PidanaHukum Tata Negara

Informasi

TipeUndang-undang (UU)
TemaAcara Pidana Khusus untuk Anggota Dewan Perwakilan Rakyat
LokasiPemerintah Pusat
Tanggal Berlaku31 Desember 1954
Tanggal Penetapan30 Desember 1954
Tempat PenetapanJakarta

(-)

Latar Belakang dan Tujuan: Undang-undang ini bertujuan untuk memberikan perlindungan kepada anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) agar dapat menjalankan tugasnya tanpa khawatir terhadap tindakan sewenang-wenang dari aparat negara. Hal ini dilakukan dengan menetapkan prosedur khusus dalam penangkapan dan penahanan anggota DPR.

Ketentuan Substansial: Undang-undang ini mengatur bahwa anggota DPR tidak boleh ditangkap atau ditahan dalam situasi tertentu, seperti saat menuju atau dari sidang DPR, kecuali dalam keadaan tertangkap tangan atau dituduh melakukan kejahatan berat. Penangkapan atau penahanan harus disetujui oleh Jaksa Agung dan diberitahukan kepada Ketua DPR. Selain itu, surat perintah penangkapan atau penahanan harus dikeluarkan oleh Jaksa Agung, kecuali dalam keadaan mendesak. Undang-undang ini juga menetapkan bahwa penangkapan atau penahanan hanya dapat dilakukan oleh petugas dengan pangkat tertentu.

(-)

  • Pegawai pengusut yang melalaikan kewajibannya dihukum dengan hukuman kurungan maksimal tiga bulan atau denda maksimal tiga ribu rupiah.