Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Tegal Nomor 6 Tahun 2018

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Tegal Nomor 6 Tahun 2018 tentang Perubahan Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Kabupaten Tegal Tahun Anggaran 2018

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Tegal 6/2018 · Perda Kabupaten Tegal No. 6 Tahun 2018 · Perda Kabupaten Tegal Nomor 6 Tahun 2018

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:17 Oktober 2018Tanggal Penetapan:17 Oktober 2018
Anggaran Belanja Daerah

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPerubahan Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Kabupaten Tegal Tahun Anggaran 2018
LokasiPemerintah Kabupaten Tegal
Tanggal Berlaku17 Oktober 2018
Tanggal Penetapan17 Oktober 2018
Tempat PenetapanSlawi

Peraturan ini mengubah Peraturan Daerah Kabupaten Tegal Nomor 13 Tahun 2017 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Tegal Tahun 2018.

Peraturan Daerah ini mengubah Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Tegal Tahun Anggaran 2018. Perubahan ini disebabkan oleh perkembangan yang tidak sesuai dengan asumsi Kebijakan Umum Anggaran, pergeseran antar unit organisasi, kegiatan, dan jenis belanja, serta penggunaan sisa lebih tahun anggaran sebelumnya untuk pembiayaan tahun anggaran berjalan.

Pendapatan Daerah:

  • Semula: Rp. 2.615.959.568.000,00
  • Bertambah: Rp. 28.422.135.000,00
  • Setelah Perubahan: Rp. 2.644.381.703.000,00

Pendapatan terdiri dari Pendapatan Asli Daerah, Dana Perimbangan, dan Lain-lain Pendapatan Daerah yang Sah.

Belanja Daerah:

  • Semula: Rp. 2.789.114.512.000,00
  • Berkurang: Rp. (33.845.173.000,00)
  • Setelah Perubahan: Rp. 2.755.269.339.000,00

Belanja terdiri dari Belanja Tidak Langsung dan Belanja Langsung.

Pembiayaan Daerah:

  • Penerimaan: Semula Rp. 182.003.944.000,00, Berkurang Rp. (62.238.308.000,00), Setelah Perubahan Rp. 119.765.636.000,00
  • Pengeluaran: Semula Rp. 8.849.000.000,00, Bertambah Rp. 29.000.000,00, Setelah Perubahan Rp. 8.878.000.000,00

Peraturan ini juga mencantumkan lampiran yang berisi rincian lebih lanjut mengenai perubahan anggaran pendapatan dan belanja daerah.

(-)

(-)