Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Provinsi Maluku Utara Nomor 3 Tahun 2015

Peraturan Daerah (Perda) Provinsi Maluku Utara Nomor 3 Tahun 2015 tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Provinsi Maluku Utara Tahun Anggaran 2014

Juga dikenal sebagai: Perda Provinsi Maluku Utara 3/2015 · Perda Provinsi Maluku Utara No. 3 Tahun 2015 · Perda Provinsi Maluku Utara Nomor 3 Tahun 2015

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:30 September 2014Tanggal Penetapan:31 Agustus 2015
Anggaran Belanja Daerah

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Provinsi Maluku Utara Tahun Anggaran 2014
LokasiPemerintah Provinsi Maluku Utara
Tanggal Berlaku30 September 2014
Tanggal Penetapan31 Agustus 2015
Tempat PenetapanSofifi

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Daerah Provinsi Maluku Utara Nomor 13 Tahun 2014 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Provinsi Maluku Utara Tahun Anggaran 2014.

Peraturan Daerah ini mengatur tentang pertanggungjawaban pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Provinsi Maluku Utara Tahun Anggaran 2014. Laporan keuangan yang menjadi bagian dari pertanggungjawaban ini meliputi Laporan Realisasi Anggaran, Neraca, Laporan Arus Kas, dan Catatan Atas Laporan Keuangan. Laporan Realisasi Anggaran mencakup pendapatan sebesar Rp. 1,508,577,672,596.92 dan belanja sebesar Rp. 1,481,565,344,617.42, menghasilkan surplus sebesar Rp. 27,012,327,979.50. Pembiayaan terdiri dari penerimaan sebesar Rp. 24,141,586,100.77. Neraca menyajikan jumlah aset, kewajiban, dan ekuitas dana per 31 Desember 2014. Laporan Arus Kas mencakup saldo kas awal, arus kas dari aktivitas operasi, investasi aset non keuangan, pembiayaan, dan non anggaran. Catatan Atas Laporan Keuangan memberikan informasi kuantitatif dan kualitatif atas pos-pos laporan keuangan. Lampiran peraturan daerah ini merinci lebih lanjut laporan-laporan tersebut, termasuk ringkasan realisasi anggaran menurut urusan pemerintahan daerah, rekapitulasi realisasi anggaran belanja daerah, daftar piutang daerah, daftar jumlah pegawai, daftar penyertaan modal, daftar realisasi penambahan dan pengurangan aset tetap dan lainnya, daftar kegiatan yang belum diselesaikan, daftar dana cadangan daerah, dan daftar pinjaman daerah dan obligasi daerah. Gubernur menetapkan peraturan kepala daerah tentang penjabaran pertanggungjawaban pelaksanaan APBD sebagai rincian lebih lanjut.

(-)

(-)