Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kota Pematang Siantar Nomor 1 Tahun 2020

Peraturan Daerah (Perda) Kota Pematang Siantar Nomor 1 Tahun 2020 tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2019

Juga dikenal sebagai: Perda Kota Pematang Siantar 1/2020 · Perda Kota Pematang Siantar No. 1 Tahun 2020 · Perda Kota Pematang Siantar Nomor 1 Tahun 2020

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:27 Agustus 2020Tanggal Penetapan:27 Agustus 2020
Anggaran Belanja Daerah

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2019
LokasiPemerintah Kota Pematang Siantar
Tanggal Berlaku27 Agustus 2020
Tanggal Penetapan27 Agustus 2020
Tempat PenetapanPematangsiantar

Peraturan ini tidak mencabut atau mengubah peraturan lain. (-)

Peraturan Daerah ini mengatur tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kota Pematangsiantar Tahun Anggaran 2019. Laporan keuangan yang menjadi bagian dari pertanggungjawaban meliputi Laporan Realisasi Anggaran, Laporan Perubahan Saldo Anggaran Lebih (LPSAL), Neraca, Laporan Operasional, Laporan Perubahan Ekuitas, Laporan Arus Kas, dan Catatan atas Laporan Keuangan. Laporan keuangan ini dilampiri dengan ikhtisar laporan keuangan badan usaha milik daerah/perusahaan daerah.

Latar Belakang dan Tujuan: Peraturan ini dibuat untuk melaksanakan ketentuan Pasal 320 ayat (1) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, yang mengharuskan Kepala Daerah menyampaikan Rancangan Peraturan Daerah tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD kepada Dewan Perwakilan Rakyat Daerah setelah diperiksa oleh Badan Pemeriksa Keuangan.

Ketentuan Substansial:

  1. Laporan Realisasi Anggaran: Pendapatan, Belanja, Surplus/Defisit, Penerimaan Pembiayaan, dan Pengeluaran Pembiayaan.
  2. Laporan Perubahan Saldo Anggaran Lebih (LPSAL): Saldo anggaran lebih awal, penggunaan saldo anggaran lebih, sisa lebih/kurang pembiayaan tahun berjalan, koreksi kesalahan pembukuan tahun sebelumnya, dan saldo anggaran lebih akhir.
  3. Neraca: Jumlah aset, jumlah kewajiban, dan jumlah ekuitas.
  4. Laporan Operasional: Pendapatan LO, Beban, dan Surplus/Defisit LO.
  5. Laporan Perubahan Ekuitas: Ekuitas awal, surplus/defisit LO, dampak kumulatif perubahan kebijakan/kesalahan mendasar, dan ekuitas akhir.
  6. Laporan Arus Kas: Saldo kas awal, arus kas dari aktivitas operasi, investasi, pendanaan, dan transitoris, serta saldo kas akhir.
  7. Catatan atas Laporan Keuangan: Informasi kuantitatif dan kualitatif atas pos-pos laporan keuangan.

Lampiran-lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Daerah ini mencakup berbagai laporan dan daftar rinci terkait keuangan daerah dan BUMD.

(-)

(-)