Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Tanjung Jabung Timur Nomor 22 Tahun 2003

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Tanjung Jabung Timur Nomor 22 Tahun 2003 tentang Organisasi Dinas Permukiman dan Prasarana Daerah Kabupaten Tanjung Jabung Timur

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Tanjung Jabung Timur 22/2003 · Perda Kabupaten Tanjung Jabung Timur No. 22 Tahun 2003 · Perda Kabupaten Tanjung Jabung Timur Nomor 22 Tahun 2003

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:25 Juni 2003Tanggal Penetapan:24 Juni 2003
Struktur Organisasi Pemerintah

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaOrganisasi Dinas Permukiman dan Prasarana Daerah Kabupaten Tanjung Jabung Timur
LokasiPemerintah Kabupaten Tanjung Jabung Timur
Tanggal Berlaku25 Juni 2003
Tanggal Penetapan24 Juni 2003
Tempat PenetapanMuara Sabak

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Daerah Nomor 14 Tahun 2001 tentang Pembentukan Organisasi Sekretariat Daerah, Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, Dinas-Dinas Daerah, Lembaga-Lembaga Tekhnis Daerah, Kecamatan dan Kelurahan sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Nomor 05 Tahun 2002 tentang Perubahan Pertama Atas Peraturan Daerah Nomor 14 Tahun 2001 tentang Pembentukan Organisasi Sekretariat Daerah, Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, Dinas-Dinas Daerah, Lembaga-Lembaga Tekhnis Daerah, Kecamatan Dan Kelurahan. 2. Peraturan Daerah Nomor 06 Tahun 2002 tentang Pembentukan Organisasi Kantor Pertambangan Energi dan Lingkungan Hidup serta Kantor Pariwisata, Budaya, Pemuda dan Olah Raga Kabupaten Tanjung Jabung Timur.

Peraturan Daerah Kabupaten Tanjung Jabung Timur ini dibentuk untuk melaksanakan Pasal 2 ayat (2) dan (3) Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2003 tentang Pedoman Organisasi Perangkat Daerah, dengan tujuan menetapkan organisasi Dinas Permukiman dan Prasarana Daerah Kabupaten Tanjung Jabung Timur. Dinas Permukiman dan Prasarana Daerah merupakan unsur pelaksana tugas di bidang permukiman dan prasarana daerah, yang dipimpin oleh seorang Kepala Dinas dan bertanggung jawab kepada Bupati melalui Sekretaris Daerah. Dinas ini memiliki fungsi perumusan kebijakan teknis, pemberian perizinan dan pelayanan umum, pembinaan unit pelaksana teknis, serta pelaksanaan urusan ketatausahaan di bidang permukiman dan prasarana daerah. Susunan organisasi Dinas terdiri dari Kepala Dinas, Bagian Tata Usaha (dengan Sub Bagian Kepegawaian serta Sub Bagian Umum dan Keuangan), Bidang Perencanaan, Bidang Pengairan, Bidang Sarana dan Prasarana, Bidang Permukiman, Cabang Dinas, Unit Pelaksana Teknis Dinas, dan Kelompok Jabatan Fungsional. Dinas ini memiliki kewenangan dalam penyelenggaraan dan pengawasan pencadangan areal, pemberian izin penggunaan Daerah Marka Jalan (DMJ), pengaturan pembangunan perumahan dan permukiman, konservasi arsitektur bangunan, pengelolaan fisik gedung dan rumah negara, serta pengelolaan penyerahan prasarana dan sarana lingkungan. Selain itu, Dinas berwenang mengatur dan mengelola perencanaan dan pembangunan fisik sarana dan prasarana, pengujian bahan bangunan, drainase, air minum, jalan kabupaten, sumber daya air permukaan, jaringan irigasi, sumber air, daerah rawa, kawasan terbangun, sistem manajemen konstruksi, bendungan, jembatan, jalan bebas hambatan, serta menetapkan status, kelas, dan fungsi jalan. Dinas juga berwenang memberikan izin pembangunan jalan, penggunaan dan eksploitasi jalan kabupaten, bangunan fisik, pemanfaatan ruang, serta mengadakan perubahan dan pembongkaran bangunan dan saluran jaringan.

1. Pemangku jabatan yang ada pada Dinas Permukiman dan Prasarana Daerah Kabupaten Tanjung Jabung Timur sebelum ditetapkannya Peraturan Daerah ini akan ditetapkan lebih lanjut dengan Keputusan Bupati sesuai dengan kebutuhan Organisasi Dinas Permukiman dan Prasarana Daerah serta Pemerintah Daerah.

(-)