Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Rembang Nomor 11 Tahun 2006

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Rembang Nomor 11 Tahun 2006 tentang Perhitungan Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2005

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Rembang 11/2006 · Perda Kabupaten Rembang No. 11 Tahun 2006 · Perda Kabupaten Rembang Nomor 11 Tahun 2006

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:18 Oktober 2006Tanggal Penetapan:16 Oktober 2006
Keuangan Negara & Daerah

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPerhitungan Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2005
LokasiPemerintah Kabupaten Rembang
Tanggal Berlaku18 Oktober 2006
Tanggal Penetapan16 Oktober 2006
Tempat PenetapanRembang

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Rembang Nomor 1 Tahun 2005 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2005 (Lembaran Daerah Tahun 2005 Nomor 42) 2. Peraturan Daerah Kabupaten Rembang Nomor 12 Tahun 2005 tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2005 (Lembaran Daerah Kabupaten Rembang Tahun 2005 Nomor 57, Seri A, Nomor 6).

Peraturan Daerah Kabupaten Rembang ini menetapkan perhitungan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2005. Realisasi pendapatan daerah tercatat sebesar Rp. 306.755.902.040,00, sementara realisasi belanja daerah sebesar Rp. 278.421.508.579,00, menghasilkan surplus sebesar Rp. 28.334.321.461,00. Pembiayaan daerah mencakup penerimaan sebesar Rp. 30.867.980.403,00 dan pengeluaran sebesar Rp 59.202.301.864,00. Terdapat selisih antara anggaran dan realisasi pendapatan, belanja, surplus/defisit, serta pembiayaan. Posisi keuangan daerah pada tanggal 31 Desember 2005 mencatat jumlah aktiva sebesar Rp. 482.666.374.131,48, jumlah utang sebesar Rp. 1.460.843.131,00, dan jumlah ekuitas dana sebesar Rp. 481.205.531.000,48. Saldo kas daerah pada tanggal yang sama adalah Rp. 26.343.789.449,00. Lampiran-lampiran yang berisi laporan perhitungan APBD, nota perhitungan APBD, laporan aliran kas, dan neraca daerah merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Peraturan Daerah ini.

(-)

(-)