Peraturan Daerah Kabupaten Rembang ini menetapkan perhitungan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2005. Realisasi pendapatan daerah tercatat sebesar Rp. 306.755.902.040,00, sementara realisasi belanja daerah sebesar Rp. 278.421.508.579,00, menghasilkan surplus sebesar Rp. 28.334.321.461,00. Pembiayaan daerah mencakup penerimaan sebesar Rp. 30.867.980.403,00 dan pengeluaran sebesar Rp 59.202.301.864,00. Terdapat selisih antara anggaran dan realisasi pendapatan, belanja, surplus/defisit, serta pembiayaan. Posisi keuangan daerah pada tanggal 31 Desember 2005 mencatat jumlah aktiva sebesar Rp. 482.666.374.131,48, jumlah utang sebesar Rp. 1.460.843.131,00, dan jumlah ekuitas dana sebesar Rp. 481.205.531.000,48. Saldo kas daerah pada tanggal yang sama adalah Rp. 26.343.789.449,00. Lampiran-lampiran yang berisi laporan perhitungan APBD, nota perhitungan APBD, laporan aliran kas, dan neraca daerah merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Peraturan Daerah ini.