Peraturan Daerah Kabupaten Banjar Nomor 3 Tahun 2018 ini mengubah beberapa ketentuan dalam Peraturan Daerah Kabupaten Banjar Nomor 01 Tahun 2011 tentang Pokok-Pokok Pengelolaan Keuangan Daerah. Perubahan tersebut meliputi:
- **Definisi:** Perubahan dan penambahan definisi terkait pengelolaan keuangan daerah, seperti definisi Daerah, Pemerintah Pusat, Pemerintah Daerah, DPRD, Pemerintahan Daerah, Bupati, Daerah Otonom, Keuangan Daerah, Pengelolaan Keuangan Daerah, APBD, Peraturan Daerah, Peraturan Bupati, SKPD, SKPKD, PPKD, BUD, dan istilah lainnya yang relevan.
- **Penunjukan PPK:** Pengguna Anggaran dapat menunjuk Pejabat/Pegawai pada SKPD sebagai PPK, atau Pengguna Anggaran/Pejabat Eselon II dapat bertindak sebagai PPK jika tidak ada yang memenuhi syarat.
- **Delegasi Kewenangan:** Pejabat pengguna anggaran/pengguna barang daerah dapat mendelegasikan sebagian kewenangannya kepada kepala unit kerja pada SKPD selaku kuasa pengguna anggaran/kuasa pengguna barang.
- **Belanja Bantuan Sosial:** Penjelasan lebih rinci mengenai penggunaan belanja bantuan sosial, termasuk bantuan yang direncanakan dan tidak direncanakan.
- **Bantuan Keuangan:** Penggunaan bantuan keuangan yang bersifat umum atau khusus kepada pemerintah desa dan partai politik.
- **Belanja Barang dan Jasa:** Penggunaan belanja barang dan jasa untuk pengadaan yang nilai manfaatnya kurang dari 12 bulan.
- **Kegiatan Tahun Jamak:** Ketentuan mengenai kegiatan yang mengikat dana anggaran lebih dari satu tahun anggaran (tahun jamak).
- **Hasil Penjualan Kekayaan Daerah:** Penggunaan hasil penjualan kekayaan daerah yang dipisahkan.
- **Pengelolaan Dana BOS, JKN, dan BOK:** Pengelolaan dan pelaporan dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS), Jaminan Kesehatan Nasional (JKN), dan Bantuan Operasional Kesehatan (BOK).
- **Investasi Jangka Pendek dan Panjang:** Ketentuan mengenai investasi jangka pendek dan panjang pemerintah daerah.
- **Penyusunan PPAS:** Tahapan penyusunan Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara (PPAS).
- **Pembahasan KUA dan PPAS:** Proses pembahasan Kebijakan Umum APBD (KUA) dan PPAS antara Bupati dan DPRD.
- **Lampiran Rancangan Peraturan Bupati tentang Penjabaran APBD:** Rincian lampiran dan penjelasan dalam Rancangan Peraturan Bupati tentang penjabaran APBD.
- **Pelaksanaan Pengeluaran Jika APBD Tidak Disetujui:** Prioritas pengeluaran jika DPRD tidak menetapkan persetujuan terhadap Rancangan Peraturan Daerah tentang APBD.
- **DPA-SKPD dan DPA-PPKD:** Isi dari Dokumen Pelaksanaan Anggaran SKPD (DPA-SKPD) dan Dokumen Pelaksanaan Anggaran Pejabat Pengelola Keuangan Daerah (DPA-PPKD).
- **Penggunaan Saldo Anggaran Lebih:** Keadaan yang menyebabkan saldo anggaran lebih tahun sebelumnya harus digunakan.
- **Keadaan Darurat:** Kriteria dan penggunaan dana dalam keadaan darurat.
- **Penetapan Pejabat dalam Pelaksanaan APBD:** Penetapan pejabat yang berwenang dalam pelaksanaan APBD.
- **Penelitian Dokumen SPM:** Penelitian kelengkapan dokumen SPM oleh Kuasa BUD.
- **Sistem Akuntansi Pemerintah Daerah:** Penyusunan sistem akuntansi pemerintah daerah.
- **Kebijakan Akuntansi Pemerintah Daerah:** Penetapan Peraturan Bupati tentang kebijakan akuntansi pemerintah daerah.
- **Penyusunan dan Pelaporan Pertanggungjawaban APBD:** Penyusunan dan pelaporan pertanggungjawaban pelaksanaan APBD oleh SKPD.
- **Penyampaian Laporan Realisasi Semester Pertama APBD:** Penyampaian laporan realisasi semester pertama APBD kepada DPRD dan Menteri Dalam Negeri.
- **Penyampaian Laporan Keuangan SKPD:** Penyampaian laporan keuangan SKPD kepada Bupati.
- **Penyusunan Laporan Keuangan Pemerintah Daerah:** Penyusunan laporan keuangan pemerintah daerah oleh PPKD.
- **Penyampaian Rancangan Peraturan Daerah tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD:** Penyampaian Rancangan Peraturan Daerah tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD kepada DPRD.
- **Penyelesaian Kerugian Daerah:** Penyelesaian kerugian daerah akibat tindakan melanggar hukum atau kelalaian.
- **Penerapan Pola Pengelolaan Keuangan BLUD:** Penerapan Pola Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum Daerah (BLUD).