Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 207/PMK.02/2017

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 207/PMK.02/2017 Tahun 2017 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 116/PMK.02/2015 Tentang Tata Cara Penyediaan, Pencairan, Dan Pertanggungjawaban Dana Cadangan Beras Pemerintah

Juga dikenal sebagai: PMK 207/PMK.02/2017 · PMK No. 207/PMK.02/2017

Status:
Tidak Berlaku
Tanggal Berlaku:29 Desember 2017Tanggal Penetapan:28 Desember 2017
Anggaran Belanja Negara

Informasi

TipePeraturan Menteri Keuangan
TemaPerubahan Atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 116/PMK.02/2015 Tentang Tata Cara Penyediaan, Pencairan, Dan Pertanggungjawaban Dana Cadangan Beras Pemerintah
LokasiKementerian Keuangan
Tanggal Berlaku29 Desember 2017
Tanggal Penetapan28 Desember 2017
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 116/PMK.02/2015 tentang Tata Cara Penyediaan, Pencairan, dan Pertanggungjawaban Dana Cadangan Beras Pemerintah.

Peraturan Menteri Keuangan ini mengubah beberapa ketentuan dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 116/PMK.02/2015 tentang Tata Cara Penyediaan, Pencairan, dan Pertanggungjawaban Dana Cadangan Beras Pemerintah. Perubahan tersebut meliputi tanggung jawab Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) secara formal kepada Pengguna Anggaran Bagian Anggaran Bendahara Umum Negara, yang mencakup penyusunan Rencana Kerja dan Anggaran Bendahara Umum Negara dana CBP, penyaluran dana CBP dari rekening kas negara ke rekening Perum BULOG, serta penyelenggaraan akuntansi dan pelaporan dana CBP. Selain itu, diatur pula mengenai penyusunan dan penyampaian laporan oleh Direktur Utama Perum BULOG, termasuk laporan bulanan dan semesteran mengenai persediaan CBP, penyetoran Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) hasil operasi pasar CBP, serta laporan selisih penyaluran dan PNBP. Laporan-laporan ini harus disampaikan kepada KPA dan pihak-pihak terkait seperti Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan, Menteri Pertanian, Menteri Perdagangan, Menteri Sosial, Sekretaris Dewan Ketahanan Pangan, dan Direktur Jenderal Anggaran. Terakhir, diatur mengenai pemeriksaan terhadap pelaksanaan pengadaan dan penyaluran beras CBP oleh Perum BULOG, di mana laporan hasil pemeriksaan disampaikan kepada pihak-pihak yang sama, dan kelebihan jumlah volume pengadaan beras CBP menjadi persediaan CBP pada awal tahun berikutnya.

(-)

(-)