Peraturan Daerah ini menetapkan Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD) Kabupaten Barito Kuala untuk periode 2005-2025.
Latar belakang dan tujuan dari RPJPD ini adalah untuk mewujudkan cita-cita dan tujuan pembangunan daerah yang telah disepakati bersama, sehingga penyelenggaraan pemerintahan, pelaksanaan pembangunan, dan pelayanan kepada masyarakat dapat berjalan efisien, efektif, dan berkelanjutan. RPJPD ini juga merupakan amanat dari Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional dan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2007 tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Nasional.
Ketentuan substansial dalam peraturan ini mencakup:
- Program Pembangunan Daerah Kabupaten Barito Kuala Tahun 2005-2025 dilaksanakan sesuai dengan RPJPD.
- RPJPD menjadi landasan dan pedoman bagi Pemerintah Daerah dalam melaksanakan pembangunan 20 (dua puluh) tahun ke depan, yang dituangkan dalam visi, misi, dan arah pembangunan.
- RPJPD menjadi pedoman dalam penyusunan RPJM Daerah yang memuat Visi, Misi dan Program Bupati.
- RPJPD dituangkan dalam tahapan dan skala prioritas, yaitu RPJM Daerah Tahap I Tahun 2005–2009, RPJM Daerah Tahap II Tahun 2010–2014, RPJM Daerah Tahap III Tahun 2015–2019, dan RPJM Daerah Tahap IV Tahun 2020-2024.
- Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah selanjutnya dijabarkan dalam RKPD.
- RKPD digunakan sebagai pedoman untuk menyusun Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah.
- RPJPD ini mengacu pada Rencana Pembangunan Jangka Panjang Nasional Tahun 2005-2025 dan Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah Provinsi Kalimantan Selatan Tahun 2005-2025.