Peraturan Daerah ini mengatur tentang organ dan kepegawaian Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Tirta Mayang Kota Jambi. Latar belakangnya adalah untuk meningkatkan kinerja dan keberhasilan PDAM dengan mengatur tugas, tanggung jawab, dan wewenang organ dan kepegawaiannya, serta menyesuaikan dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 2 Tahun 2007. Organ PDAM terdiri dari Walikota selaku pemilik modal, Dewan Pengawas, dan Direksi. Walikota berwenang mengangkat dan memberhentikan Direksi dan Dewan Pengawas, menyetujui penjualan aset PDAM, pinjaman, kerjasama, serta mengesahkan rencana bisnis dan anggaran tahunan PDAM. Direksi bertugas menyusun perencanaan, koordinasi, pengawasan kegiatan operasional PDAM, membina pegawai, mengelola kekayaan PDAM, menyelenggarakan administrasi umum dan keuangan, menyusun rencana strategis bisnis, serta menyusun dan menyampaikan laporan kegiatan PDAM. Dewan Pengawas bertugas melaksanakan pengawasan, pengendalian, dan pembinaan terhadap pengurusan dan pengelolaan PDAM, memberikan pertimbangan dan saran kepada Walikota, serta memeriksa dan menyampaikan rencana strategis bisnis dan anggaran tahunan PDAM kepada Walikota. Peraturan ini juga mengatur tentang pengangkatan, tugas, wewenang, penghasilan, cuti, fasilitas, dan pemberhentian Direksi dan Dewan Pengawas, serta kepegawaian PDAM, termasuk pengangkatan, penghasilan, cuti, penghargaan, kewajiban, larangan, pelanggaran, dan pemberhentian pegawai.