Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kota Jambi Nomor 2 Tahun 2011

Peraturan Daerah (Perda) Kota Jambi Nomor 2 Tahun 2011 tentang ORGAN DAN KEPEGAWAIAN PERUSAHAAN DAERAH AIR MINUM TIRTA MAYANG

Juga dikenal sebagai: Perda Kota Jambi 2/2011 · Perda Kota Jambi No. 2 Tahun 2011 · Perda Kota Jambi Nomor 2 Tahun 2011

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:14 April 2011Tanggal Penetapan:13 April 2011
Badan Usaha Milik DaerahStruktur Organisasi Pemerintah

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaORGAN DAN KEPEGAWAIAN PERUSAHAAN DAERAH AIR MINUM TIRTA MAYANG
LokasiPemerintah Kota Jambi
Tanggal Berlaku14 April 2011
Tanggal Penetapan13 April 2011
Tempat PenetapanJambi

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Daerah Kota Jambi Nomor 12 Tahun 2005 tentang Kepengurusan Perusahaan Daerah Air Minum Tirta Mayang Kota Jambi. 2. Peraturan Daerah Kota Jambi Nomor 17 Tahun 1988 tentang Kepegawaian Perusahaan Daerah Air Minum Tirta Mayang Kota Jambi.

Peraturan Daerah ini mengatur tentang organ dan kepegawaian Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Tirta Mayang Kota Jambi. Latar belakangnya adalah untuk meningkatkan kinerja dan keberhasilan PDAM dengan mengatur tugas, tanggung jawab, dan wewenang organ dan kepegawaiannya, serta menyesuaikan dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 2 Tahun 2007. Organ PDAM terdiri dari Walikota selaku pemilik modal, Dewan Pengawas, dan Direksi. Walikota berwenang mengangkat dan memberhentikan Direksi dan Dewan Pengawas, menyetujui penjualan aset PDAM, pinjaman, kerjasama, serta mengesahkan rencana bisnis dan anggaran tahunan PDAM. Direksi bertugas menyusun perencanaan, koordinasi, pengawasan kegiatan operasional PDAM, membina pegawai, mengelola kekayaan PDAM, menyelenggarakan administrasi umum dan keuangan, menyusun rencana strategis bisnis, serta menyusun dan menyampaikan laporan kegiatan PDAM. Dewan Pengawas bertugas melaksanakan pengawasan, pengendalian, dan pembinaan terhadap pengurusan dan pengelolaan PDAM, memberikan pertimbangan dan saran kepada Walikota, serta memeriksa dan menyampaikan rencana strategis bisnis dan anggaran tahunan PDAM kepada Walikota. Peraturan ini juga mengatur tentang pengangkatan, tugas, wewenang, penghasilan, cuti, fasilitas, dan pemberhentian Direksi dan Dewan Pengawas, serta kepegawaian PDAM, termasuk pengangkatan, penghasilan, cuti, penghargaan, kewajiban, larangan, pelanggaran, dan pemberhentian pegawai.

1. Pada saat Peraturan Daerah ini mulai berlaku, semua Peraturan Perundang-undangan yang merupakan peraturan Pelaksanaan dari Peraturan Daerah Kota Jambi Nomor 12 Tahun 2005 tentang Kepengurusan Perusahaan Daerah Air Minum Tirta Mayang Kota Jambi dan Peraturan Daerah Kota Jambi Nomor 17 Tahun 1988 tentang Kepegawaian Perusahaan Daerah Air Minum Tirta Mayang Kota Jambi dinyatakan masih tetap berlaku, sepanjang tidak bertentangan dengan Peraturan Daerah ini.

(-)