Peraturan Daerah Kabupaten Rembang ini mengubah Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Rembang Tahun Anggaran 2004. Perubahan ini dilakukan karena adanya kebijakan Pemerintah Pusat dan/atau Pemerintah Daerah yang bersifat strategis serta penyesuaian akibat tidak tercapainya target penerimaan daerah. Perubahan APBD ini telah disepakati pada tanggal 30 Juli 2004.
Perubahan tersebut meliputi peningkatan pendapatan daerah sebesar Rp. 9.184.835.000,00 sehingga total pendapatan menjadi Rp. 266.592.331.000,00. Belanja daerah juga mengalami peningkatan sebesar Rp. 19.369.672.000,00 sehingga total belanja menjadi Rp. 287.723.442.000,00, yang mengakibatkan defisit sebesar Rp. (21.131.111.000,00). Untuk menutupi defisit tersebut, dilakukan pembiayaan dengan meningkatkan penerimaan sebesar Rp. 19.484.837.000,00 dan mengurangi pengeluaran sebesar Rp. (700.000.000,00), sehingga jumlah pembiayaan setelah perubahan menjadi Rp. 21.131.111.000,00.
Rincian lebih lanjut mengenai perubahan anggaran ini tercantum dalam lampiran-lampiran Peraturan Daerah ini, yang meliputi ringkasan perubahan anggaran, rincian perubahan anggaran, rekapitulasi perubahan APBD menurut bidang pemerintahan dan organisasi perangkat daerah, daftar jumlah pegawai, daftar piutang, daftar investasi daerah, daftar dana cadangan, daftar utang atau pinjaman, daftar ringkasan nilai aktiva tetap daerah, dan neraca daerah tahun anggaran yang lalu. Bupati Rembang akan menetapkan Keputusan Bupati sebagai landasan operasional pelaksanaan perubahan APBD ini.